Pemkab Landak Batasi Tamu Undangan Pada Resepsi Pernikahan

oleh
banner DPRD OKI

Pontianak, KRsumsel.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan kepada masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dengan membatasi jumlah tamu maksimal 100 orang, guna mencegah penularan COVID-19.

“Dalam setiap kunjungan kerja yang kami lakukan, kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19. Terlebih saat ini Kabupaten Landak masih dinyatakan pada zona oranye kategori daerah tingkat resiko penularan sedang dengan skor 2,27,” kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Dia mengatakan, karena Landak masih berada di zona oranye, masyarakat diminta tetap harus waspada. “Saya minta kepada seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan untuk menghindari penyakit ini,” tuturnya.

Karolin juga meminta agar masyarakat tidak dulu membuat acara yang bersifat mengundang keramaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko penularan yang tinggi.

Apabila ingin mengadakan acara, Karolin menyampaikan bahwa ada pembatasan bagi tamu yang hadir dan setelah mendapat izin dari kepala wilayah masing-masing.

“Untuk acara keramaian, saya minta tolong untuk ditunda dulu, jangan ramai-ramai dulu. Untuk acara pernikahan kami berikan maksimal tamu 100 orang, izinnya dengan camat,” katanya.

Karolin juga mengimbau masyarakat agar tidak dulu berpergian ke luar daerah jika tidak mendesak. Mengingat beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat, salah satunya Kota Pontianak, telah ditetapkan pada zona merah kategori daerah resiko tinggi penyebaran COVID-19.

“Pandemi COVID-19 belum selesai, gubernur mengumumkan bahwa Pontianak sudah masuk zona merah dan mungkin akan banyak tempat-tempat keramaian yang kembali ditutup, jadi jangan dulu pergi ke daerah yang rawan agar kita tidak tertular,” kata Karolin.(Anjas)