KPK Panggil Sekretaris Perusahaan PTPN XI Kasus Korupsi PG Djatiroto

oleh
banner DPRD OKI

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),. Jumat memanggil Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Agus Priambodo sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan “six roll mill” atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016.

Selain Agus, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Property Advisor Brighton Real Estate Didi Natapratama dan wiraswasta Febrian Bagus Pakerti.”Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan “six roll mill” di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap saksi Technical Support PT Siemens Indonesia 2012-2016 atau Direktur Operasi PT Sekawan Karunia Sukses Martta Rachmatul Hiskar Machfudz yang telah dilakukan pada Kamis (28/1).

“Didalami pengetahuannya saat yang bersangkutan bekerja sebagai teknisi di PT Siemens terkait adanya pemesanan “spare part” mesin “six roll mill” untuk PG Djatiroto,” kata Ali.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI tersebut.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.(Anjas)