Protokol Kesehatan Ketat dan Tidak Terpengaruh Zona Sebaran COVID-19

oleh
banner DPRD OKI

Bandarlampung, KRsumsel.com – Kota Bandarlampung sebelumnya berada di zona merah penyebaran COVID-19 dan kini terhitung sudah empat hari berganti zona menjadi oranye.

Dalam perjalanan pandemi Corona Virus Desiase 2019 atau COVID-19 yang telah melanda berbagai wilayah di Indonesia dan dunia, Kota Bandarlampung pertama kali ditetapkan zona merah pada Bulan Oktober 2020 sebab penularan virus corona jenis baru di kota itu yang semakin masif.

Sebetulnya, kota dengan sebutan “Tapis Berseri” itu telah beberapa kali keluar dari zona merah dan berganti menjadi oranye, tapi tidak lama kemudian kembali ke warna merah.

Dengan telah empat hari ke luar dari zona merah, diharapkan kota itu mampu menuju warna kuning, bahkan hijau. Tentu hal tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan strategis dari pemerintah terkait upaya menekan pandemi COVID-19 serta peran masyarakat dalam menjalani disiplin protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli menyatakan kami terima kasih kepada masyarakat karena semua ini tidak lepas dari disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga kota itu dapat keluar dari zona merah.

Ia mengingatkan dengan perubahan zona merah ke oranye tersebut tidak perlu ada euforia atau senang berlebihan dari siapapun karena apabila disiplin protokol kesehatan diabaikan, maka sewaktu-waktu dapat kembali ke zona merah.

Jadi bagaimana sekarang pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bahu membahu guna memutus mata rantai COVID-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahamad Nurizki mengatakan bahwa terlepas sekarang kota itu telah berganti warna atau apapun zonanya, ketaatan dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

Intinya, pihaknyaberusaha sekeras mungkin untuk menekan laju penyebaran COVID-19, namun hal itu tidak bisa berpatokan dengan warna zona karena hijau pun tidak menutup kemungkinan COVID-19 masih ada.

Rizki yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandarlampung itu berharap agar protokol kesehatan yang sekarang telah menjadi 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan mengurangi mobilitas serta menjauhi kerumunan) terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, meskipun sudah ada kelompom masyarakat yang disuntik vaksin.

Dalam upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru di Bandarlampung, pemerintah daerah setempat pun telah mengeluarkan sejumlah kebijakan guna membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN dengan tegas menyatakan bahwa tempat usaha yang melanggar aturan yang telah dibuat terkait penerapan protokol kesehatan dapat dicabut izin usahanya apabila telah dua kali diimbau oleh Tim Satgas COVID-19.

Herman HN yang akan habis masa jabatannya pada pertengahan Februari 2021 ini pun mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam untuk kegiatan usaha, dimana toko swalayan, toko dan mal sudah harus tutup operasinya pukul 19.00 WIB.

Sementara untuk rumah makan, tempat makan lesehan, pedagang kecil, kafe serta tempat hiburan malam diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

Kemudian kebijakan lain yang diambil oleh pemkot setempat guna menekan COVID-19 di Bandarlampung, yakni meniadakan pesta pernikahan ataupun acara yang potensial mengundang kerumunan.

Wali Kota Bandarlampung harap semuanya sabar dan kalau kasus COVID-19 sudah menurun, semuanya akan bebas kembali jika mau beraktivitas seperti apa. Semua yang dilakukan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, semunya bertujuan rakyat dan semuanya sehat serta selamat.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Kota Bandarlampung langsung berinisiatif membuat posko penanganan COVID-19 hingga di tingkat kelurahan.

Posko COVID-19 tersebut beranggotakan, mulai dari camat, lurah, petugas linmas, ketua RT dan petugas lainnya yang bertujuan guna menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar disiplin protokol kesehatan dan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Dia meminta semua lurah, camat dan petugas lainnya dapat berkeliling setiap hari memberikan pengertian kepada masyarakat agar menerapkan disiplin protokol kesehatan, sebab kasus penularan COVID-19 di kota itu sudah masuk dalam kategori luar biasa.

Selain itu, upaya lain yang terus dilakukan sejak COVID-19 merebak di Kota Bandarlampung adalah dengan mengoptimalkan tim satuan tugas COVID-19 yang unsurnya terdiri dari personel TNI dan Polri serta pemkot setempat dengan melaksanakan operasi yustisi guna memastikan bahwa masyarakat telah disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Tim Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung terdiri dari 20 regu yang bertugas melakukan razia dan sosialisasi menganai pentingnya protokol kesehatan secara humanis ke seluruh penjuru kota itu.

Namun juga, Tim Satuan Tugas COVID-19 itu dapat memberikan sanksi bagi orang ataupun usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut itu pun beragam, dari yang paling ringan, yakni melakukan push up dan menyanyikan lagu kebangsaan, serta paling berat, yaitu denda serta penutupan izin usaha.

Berdasarkan data Dinas Kominfo Kota Bandarlampung hingga saat ini jumlah kasus COVID-19 telah mencapai angka 4.348 pasien, dengan rincian pasien sembuh 3.576 dan meninggal 290 orang.

Semua pihaknya perlu kembali diingatkan bahwa meskipun saat ini sudah ada  vaksin COVID-19, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga Indonesia, termasuk Kota Bandarlampung dapat keluar dari pandemi ini dan masyarakat dapat beraktivitas normal kembali seperti sebelum ada pandemi.(Anjas)