Polda Kalsel Putar Balik 12.142 Kendaraan Selama Larangan Mudik

Screenshot_2021-05-17-20-40-57-03
Banjarmasin, KRsumsel.com - Polda Kalimantan Selatan memberikan sanksi putar balik terhadap 12.142 kendaraan bermotor selama larangan mudik terhitung 6 sampai 17 Mei 2021 ketika mencoba melalui posko-posko penyekatan di wilayah itu, baik perbatasan antarprovinsi maupun kabupaten/kota.
"Perinciannya sebanyak 11.756 unit sepeda motor, 295 unit kendaraan roda empat, dan 91 unit bus yang diminta putar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol. Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Senin.
Sementara itu, yang penuhi syarat dokumen perjalanan alias nonmudik dibolehkan melintas sebanyak 14.524 kendaraan. Mereka, kata dia, dilengkapi dokumen surat izin keluar masuk (SIKM) serta dokumen kesehatan bebas COVID-19.
Untuk hasil pemeriksaan tes cepat antigen secara acak di pos-pos cek poin Operasi Ketupat Intan 2021, Maesa mengungkapkan ada 14 orang reaktif dan 867 orang lainnya nonreaktif COVID-19. Bagi mereka yang reaktif dilakukan karantina mandiri sebanyak 12 orang dan dirujuk ke rumah sakit dua orang.
Penyekatan terhadap para pemudik dilaksanakan di sembilan pos cek poin yang tersebar, baik di perbatasan provinsi maupun antarkabupaten/kota di luar area aglomerasi.
Polda Kalsel juga mendirikan enam pos terminal, empat pos pelabuhan, satu pos bandara, dan 17 pos ruas jalan selama Operasi Ketupat Intan 2021 yang berakhir pada hari Senin.
Meski operasi telah berakhir, Maesa memastikan pengetatan mobilitas kendaraan tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID, yakni sampai di H+7 larangan mudik terhitung 18—24 Mei 2021.
"Jadi, petugas tetap disiagakan 1 minggu ke depan. Kami harapkan masyarakat dapat mematuhinya. Mari kita sama-sama berperan dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, salah satunya dengan mengurangi mobilitas," pungkasnya.(Anjas)
BERITA TERKAIT
Kasus COVID Terus Menurun, China Yakin Pandemi Segera Berakhir
Presiden Jokowi Panggil Dirut Bulog Bahas Kenaikan Harga Beras
Pertamina Lubricants Hadirkan Program Hadiah Nonton MotoGP Mandalika
TP-PKK Muba Adakan Arisan Rutin
Umat Jangan Terprovokasi Kejadian Pembakaran Al Qur'an
Penanganan Kasus Balita Disekap Diproses Sesuai Hukum
Kemenkumham Sumsel Evaluasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat
Polda Metro Jaya Kembali Temukan Korban Penipuan Komplotan Wowon
Puluhan Ibu jadi Korban Penipuan Arisan Daring di Palembang
Lewati Tahap Pertama, 88 Calon Petugas Haji 2023 Lanjut Tes Tahap Kedua
2 Anggota Polisi di NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Pemulung Masuk Rumah Diamuk Massa
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal Senilai 11,1 Milyar
Selamat! Lulus S3, Arzeti Bilbina Kini Bergelar Doktor
Kuasa Hukum Tegaskan Ryszard Bleszynski Adik Kandung Tamara Bleszynski
Witan Egy Sepaket Mudik ke Indonesia, Demi Jam Terbang ketimbang Buang Waktu di Eropa
Amarah Memuncak, Alasan Joao Cancelo Tinggalkan Man City
Jenis Kelaminnya Dipertanyakan Nikita Mirzani, Bunda Corla Buka Suara Soal Gender
Sudah Menghafal Ijab Kabul Setahun Lamanya, Maell Lee Resmi Akhiri Masa Dudanya
Sebagai Pengganti Milan Skriniar, Inter Milan Bidik Bek MU
Ducati Lebih Tertarik Rekrut Pembalap Titisan Marc Marquez