Disnakertrans Kalbar Terima 14 Laporan Terkait Pembayaran THR

Screenshot_2021-05-21-16-36-25-04
Pontianak, KRsumsel.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan pihaknya menerima 14 laporan terkait pembayaran THR di provinsi itu sejak membuka Posko pengaduan THR dari akhir April hingga penutupan hari ini.
"Hari ini kita resmi menutup posko THR yang kita bentuk untuk menerima laporan dan pengaduan terkait kewajiban perusahaan akan THR karyawan. Jadi, selama membuka posko ini ada 14 laporan yang kami terima dan sudah di tindak lanjuti," kata Manto di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dari 14 laporan tersebut, sebanyak tiga laporan sudah diselesaikan dan saat ini masih tersisa 11 laporan yang masih di proses pihaknya.
"Kita akan mengupayakan yang terbaik dari tindak lanjut laporan ini agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan," tuturnya.
Manto menambahkan, dari 14 laporan terkait THR yang diterima pihaknya, ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan, tiga yang selesai itu konsultasi dan sisanya pengaduan.
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan ada selepas pengaduan yang masih berproses, di mana saat ini petugas pengawas ketenagakerjaan sedang turun melakukan investigasi atau sedang meminta data dari kedua belah pihak.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan memungkinkan untuk mencicil pembayaran THR atas dasar kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
"Saya menduga ada yang melakukannya. Namun, hingga saat ini tidak ada yang menginformasikan ke Disnaker Kalbar, karena cukup diketahui secara internal mereka saja," kata Manto.
Sebelumnya setiap dinas terkait di kabupaten/kota diimbau segera membentuk posko Tunjangan Hari Raya. Masyarakat bisa mengadukan ke posko jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak mereka yakni pembayaran THR.
Menurut Manto perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.
"Namun ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya. Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.," katanya.(Anjas)
BERITA TERKAIT
DJ Ully Frank Hobby Memasak dan Usaha
Dituding Melakukan Penipuan, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Lapor Balik
Keji!! Pria di Tungkal Jaya ini Aniaya Ibu Kandungnya
Lapas Banyuasin panen Ikan Lele
Polisi Jerat 4 ABK Asal Sulawesi Pasal Penyelundupan Manusia
Kapolres Muba dan Anggota Cek Kesehatan Berkala
Polda Jateng Tangkap Kasetpres Gadungan
Polri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Meski Sibuk, Nagita Slavina Masih Sempatkan Masak Buat Raffi Ahmad
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 kg
Diisukan Pacaran Dengan Gading Marten, Luna Maya Blak-Blakan
Cerita Marc Marquez, Setelah Menang Balapan MotoGP Justru Menangis karena Kesakitan
Egy Maulana Vikri Resmi Gabung Dewa United di Putaran Kedua BRI Liga 1
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
6 WNA India Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim
Pimpin Apel Karhutbunlah, Ini Pesan Pj Bupati Muba
Jenazah TNI Korban Jembatan Putus Ditemukan 12 Km dari TKP
Lima Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup