Wako Pontianak Siap Ganti "Ukulele" Pengamen yang Dirusak Satpol-PP

Screenshot_2021-06-08-07-44-00-54
Pontianak, KRsumsel.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan dirinya siap mengganti alat musik jenis gitar kecil atau "ukulele" hasil penyitaan dari pengamen jalanan, yang dirusak oleh oknum petugas Satpol-PP Kota Pontianak.
"Sebagai pecinta musik, saya turut prihatin atas tindakan yang dilakukan aparatur Satpol-PP itu. Secara pribadi saya akan mengganti ukulele yang telah dirusak oknum tersebut dengan yang baru," katanya di Pontianak, Senin (7/6) malam.
Dia sangat menyayangkan tindakan oknum Satpol-PP tersebut.
"Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi Rusdi Kamtono juga menyampaikan akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik di Kota Pontianak.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang menayangkan seorang petugas Satpol-PP Kota Pontianak tengah menghancurkan satu-persatu ukulele hasil sitaan penertiban pengamen jalanan.
Video tersebut mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak termasuk seniman musik ibu kota.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyatakan video viralnya perusakan ukulele oleh oknum Satpol-PP adalah tidak benar, melainkan adalah pemusnahan lima ukulele hasil razia dua tahun lalu yang tidak kunjung diambil oleh pemiliknya.
Dia menjelaskan pihaknya memang secara rutin menggelar penertiban pengamen-pengamen yang beraktivitas di perempatan-perempatan jalan di Kota Pontianak karena memang melanggar ketertiban umum.
"Bagi pengamen yang terjaring maka dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, sementara alat musiknya kami sita dan silakan diambil setelah mereka selesai menjalani pembinaan boleh mengambil alat musiknya dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Hingga saat ini saja, ada 20 alat musik jenis ukulele yang masih disita, dan kalau tidak ambil dalam jangka waktu dua tahun kemudian, sesuai aturan maka akan dimusnahkan, demikian Syarifah Adriana.(Anjas)
BERITA TERKAIT
Telkomsel Mitra Inovasi Pimpin Pendanaan Pra Series B
Puluhan Guru di Probolinggo jadi Penyelenggara Pemilu 2024
Jenazah Bripda Randongkir Ditemukan di Kampung Arim
Cancel Pesanan Driver Online, Pantat Febi Ditendang
Disdukcapil Kotawaringin Timur Temukan Belasan KTP Palsu
Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara
Menkeu Sebut APBN Dukung Pemilu Rp25,01 Trilyun
Walikota Sebut Kabar Penculikan Anak di Surabaya Hoaks
8 Penumpang Perahu Tabrak Kayu di Mamberamo Raya Belum Ditemukan
190 Sultan & Raja Siap Hadiri Rakernas KNPI 2023 di Bandung
Istana Kepresidenan Pastikan Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023
Pj Gubernur Beri Nama Anak Jerapah & Gajah di Taman Ragunan
Bukan Cincin dari Vidi Aldiano, Ini Perhiasan yang Sangat Spesial Bagi Sheila Dara
Idap Kanker Payudara, Nunung Srimulat Berharap Bisa Sembuh
Sikap MU Setelah Mason Greenwood Bebas dari Dakwaan Kasus Perkosaan
Gol Gleison Bremer Bawa Juventus Depak Lazio dan Lolos ke Semifinal
OKI Mulai Panen Raya, Stok Beras Aman
Tak Cuma Jual Gabah, Petani Air Sugihan Kini Produksi Beras Sendiri
Ajun Perwira & Jennifer Jill Bakal Meriahkan Ocean Light Palembang
Muara Enim Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Dianggap Merebut Pacar, Andy Dibacok Warga Tanjung Barangan