Masyarakat Riau Diminta Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

oleh
Screenshot_2021-11-03-08-22-33-37_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
banner DPRD OKI

Pekanbaru, KRsumsel.com – Jasa Raharja Cabang Riau terus mendorong masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 November 2021 karena kesempatan yang diberikan Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Provinsi) Riau belum tentu ada setiap tahunnya.

“Segeralah manfaatkan layanan tersebut selagi masih berjalan atau waktu tersedia tinggal beberapa hari lagi,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, M Iqbal di Pekanbaru, Selasa.

Menurut M Iqbal, kesempatan waktu menyegerakan pembayaran pajak ini untuk menghindari penumpukan jika membayar di penghujung waktu. Apalagi saat ini masih pandemi COVID-19 yang tetap adanya pembatasan saat beraktivitas melalui protokol kesehatan.

Masyarakat Riau Diminta Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Ia mengatakan, Jasa Raharja juga terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pemutihan yang kini masih berjalan, salah satunya dengan menggunakan SMS Blast serta menyebarkan sejumlah brosur ke tempat keramaian yang sering didatangi oleh masyarakat.

Upaya ini, dilakukan untuk membantu Pemerintah Ji Provinsi Riau dan Badan Pendapat Daerah Provinsi Riau mencapai target yang telah ditetapkan dalam program pemutihan pajak tersebut,” katanya.