Daop 9 Jember Siapkan 24 Perjalanan KA Libur Natal dan Tahun Baru

Screenshot_2021-12-20-14-58-45-35_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Jember, KRsumsel.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, menyiapkan 24 perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal ke berbagai daerah tujuan setiap hari untuk melayani masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, KAI akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman," kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal di Kabupaten Jember, Senin.
Untuk itu, lanjut dia, Daop 9 Jember menyediakan sebanyak 24 perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan rincian 14 perjalanan untuk KA jarak jauh dan 10 perjalanan untuk KA lokal.
"Kami menyediakan rata-rata 3.183 tiket KA jarak jauh per hari untuk keberangkatan dari wilayah Daop 9 Jember untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian selama liburan," tuturnya.
Menurutnya pihak KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA untuk libur Natal dan Tahun Baru karena masih mengamati minat dari masyarakat dan masih masa pandemi COVID-19.
"Secara umum tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung dengan rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Banyuwangi - Surabaya dan Jember - Surabaya," katanya.
Broer mengatakan tiket kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah yang bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.
"Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat karena penetapan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Khusus untuk masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk bepergian termasuk perjalanan kereta api yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Perjalanan kereta api sebelum tanggal 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022, aturannya mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.(Anjas)
BERITA TERKAIT
TP-PKK Muba Adakan Arisan Rutin
Umat Jangan Terprovokasi Kejadian Pembakaran Al Qur'an
Penanganan Kasus Balita Disekap Diproses Sesuai Hukum
Kemenkumham Sumsel Evaluasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat
Polda Metro Jaya Kembali Temukan Korban Penipuan Komplotan Wowon
Puluhan Ibu jadi Korban Penipuan Arisan Daring di Palembang
Lewati Tahap Pertama, 88 Calon Petugas Haji 2023 Lanjut Tes Tahap Kedua
2 Anggota Polisi di NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Pemulung Masuk Rumah Diamuk Massa
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal Senilai 11,1 Milyar
Selamat! Lulus S3, Arzeti Bilbina Kini Bergelar Doktor
Kuasa Hukum Tegaskan Ryszard Bleszynski Adik Kandung Tamara Bleszynski
Witan Egy Sepaket Mudik ke Indonesia, Demi Jam Terbang ketimbang Buang Waktu di Eropa
Amarah Memuncak, Alasan Joao Cancelo Tinggalkan Man City
Jenis Kelaminnya Dipertanyakan Nikita Mirzani, Bunda Corla Buka Suara Soal Gender
Sudah Menghafal Ijab Kabul Setahun Lamanya, Maell Lee Resmi Akhiri Masa Dudanya
Sebagai Pengganti Milan Skriniar, Inter Milan Bidik Bek MU
Ducati Lebih Tertarik Rekrut Pembalap Titisan Marc Marquez
DJ Ully Frank Hobby Memasak dan Usaha
Dituding Melakukan Penipuan, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Lapor Balik
Keji!! Pria di Tungkal Jaya ini Aniaya Ibu Kandungnya