Pemkot Jaksel Amankan Aset Daerah Seluas 7.354 Meter Persegi

Screenshot_2021-12-23-13-59-23-85_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Jakarta, KRsumsel.com - Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan mengamankan aset barang milik daerah di Jalan Senopati Nomor 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, dari pihak yang menduduki lahan dan bangunan seluas 7.354 meter persegi (m2) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aset daerah tersebut telah diserahterimakan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) pada Kamis.
Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dilakukan setelah pihak yang menduduki lahan dan bangunan tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan Kesatu (SP-1) Nomor 984/-1.75 tanggal 1 Oktober 2021.
Selanjutnya Surat Peringatan Kedua (SP-2) Nomor 1003/-1.75 tanggal 8 Oktober 2021 dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Nomor 1010/-1.75 tanggal 12 Oktober 2021 yang disampaikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut telah kami berikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga keluar, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” kata Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji Jakarta di Kamis.
Isnawa Adji menyampaikan, pemerintah sebagai pengelola barang milik negara atau daerah wajib mengamankan secara fisik maupun administrasi sebagaimana merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Jo Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bangunan di atas lahan tersebut merupakan gedung SDN 01 Selong, Kebayoran Baru, yang berdiri sejak tahun 1953 dan lokasi Puskesmas Selong yang berdiri sejak tahun 1974 dan tercatat sebagai aset barang milik daerah.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Widi Amanasto menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan atas kerja sama yang baik sehingga lahan yang telah diserahterimakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya dapat ditertibkan.
Lahan tersebut nantinya dioptimalkan pemanfaatannya untuk pengembangan usaha PT Jakpro. “Harapannya optimalisasi lahan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan ke depan,” ujar Widi.
Selain itu, sebagai BUMD, PT Jakpro juga berharap dengan optimalisasi lahan ini dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi Jakarta secara umum dan menyerap tenaga kerja sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.(Anjas)
BERITA TERKAIT
DJ Ully Frank Hobby Memasak dan Usaha
Dituding Melakukan Penipuan, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Lapor Balik
Keji!! Pria di Tungkal Jaya ini Aniaya Ibu Kandungnya
Lapas Banyuasin panen Ikan Lele
Polisi Jerat 4 ABK Asal Sulawesi Pasal Penyelundupan Manusia
Kapolres Muba dan Anggota Cek Kesehatan Berkala
Polda Jateng Tangkap Kasetpres Gadungan
Polri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Meski Sibuk, Nagita Slavina Masih Sempatkan Masak Buat Raffi Ahmad
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 kg
Diisukan Pacaran Dengan Gading Marten, Luna Maya Blak-Blakan
Cerita Marc Marquez, Setelah Menang Balapan MotoGP Justru Menangis karena Kesakitan
Egy Maulana Vikri Resmi Gabung Dewa United di Putaran Kedua BRI Liga 1
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
6 WNA India Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim
Pimpin Apel Karhutbunlah, Ini Pesan Pj Bupati Muba
Jenazah TNI Korban Jembatan Putus Ditemukan 12 Km dari TKP
Lima Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup