Menkumham: Perancang Peraturan Perundang-undangan Memiliki Peran Sentral

IMG-20220323-WA0043
Jakarta, KRsumsel.com - Pekerjaan sebagai perancang peraturan perundang-undangan sangat memiliki nilai strategis. Bahkan, baik buruknya peraturan perundang-undangan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan kita. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat sentral.
Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik RUU, RPP, RPerpres, maupun peraturan menteri dan lembaga. Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya, menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.
Yasonna mengumpulkan Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas perancang dan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan lembaga nonstruktural sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Saudara harus bertindak secara profesional, menjaga integritas saudara sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna saat menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (22/03/2022) siang.
“Ini harus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tambahnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto dalam laporannya mengatakan bahwa tugas utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) adalah melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pelaksanaan tugas tersebut, yang juga termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, Ditjen PP membentuk Tim Pokja.
"Tim Pokja terdiri dari 25 pokja yang didalamnya terdiri atas pimpinan tinggi pratama serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta menangani 90 kementerian dan lembaga,” jelas Benny.
Setiap pokja menangani pengharmonisasian peraturan menteri/peraturan lembaga yang berasal dari tiga atau empat kementerian/lembaga.
“Pada tahun 2021, pokja pengharmonisasian telah melakukan penghamonisasian terhadap 1.525 peraturan menteri/peraturan lembaga,” kata Benny. “Sampai bulan Maret 2022, (pokja) telah melakukan pengharmonisasian terhadap 290 peraturan menteri/peraturan lembaga,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana; Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen; dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan saat ini ada 22 orang Perancang yang siap mengharmonisasi produk hukum daerah di Sumatera Selatan.
Sepanjang tahun 2021 sebanyak 40 Perda Kabupaten/Kota telah diharmonisasi, dan hingga Februari tahun 2022 sudah ada 9 Ranperda yang di harmonisasi.(****)
BERITA TERKAIT
Kasus COVID Terus Menurun, China Yakin Pandemi Segera Berakhir
Presiden Jokowi Panggil Dirut Bulog Bahas Kenaikan Harga Beras
Pertamina Lubricants Hadirkan Program Hadiah Nonton MotoGP Mandalika
TP-PKK Muba Adakan Arisan Rutin
Umat Jangan Terprovokasi Kejadian Pembakaran Al Qur'an
Penanganan Kasus Balita Disekap Diproses Sesuai Hukum
Kemenkumham Sumsel Evaluasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat
Polda Metro Jaya Kembali Temukan Korban Penipuan Komplotan Wowon
Puluhan Ibu jadi Korban Penipuan Arisan Daring di Palembang
Lewati Tahap Pertama, 88 Calon Petugas Haji 2023 Lanjut Tes Tahap Kedua
2 Anggota Polisi di NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Pemulung Masuk Rumah Diamuk Massa
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal Senilai 11,1 Milyar
Selamat! Lulus S3, Arzeti Bilbina Kini Bergelar Doktor
Kuasa Hukum Tegaskan Ryszard Bleszynski Adik Kandung Tamara Bleszynski
Witan Egy Sepaket Mudik ke Indonesia, Demi Jam Terbang ketimbang Buang Waktu di Eropa
Amarah Memuncak, Alasan Joao Cancelo Tinggalkan Man City
Jenis Kelaminnya Dipertanyakan Nikita Mirzani, Bunda Corla Buka Suara Soal Gender
Sudah Menghafal Ijab Kabul Setahun Lamanya, Maell Lee Resmi Akhiri Masa Dudanya
Sebagai Pengganti Milan Skriniar, Inter Milan Bidik Bek MU
Ducati Lebih Tertarik Rekrut Pembalap Titisan Marc Marquez