THR PNS Keluar H-10, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Lalu

1284c6526b3fe90da1bdc7d68214abb5
Jakarta, KRSUMSEL.com -- Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022. Jumlahnya dipastikan akan lebih besar dari tahun lalu
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers Sabtu (16/4).
Menteri karib disapa Ani itu menyatakan pencairan THR PNS telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.
Selain itu, pemberian THR akan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," ungkap Ani.
Ia mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
Baca Juga :
Tiga Balita Tewas di Kolam Renang Fibelia Tirta
Sambut Lebaran, Disdik Umumkan Sekolah Libur Panjang
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THR PNS pusat sebesar Rp10,3 triliun, THR PNS daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.
Anggaran THR PNS pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNS daerah dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan anggaran THR pensiun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4). (****)
Baca artikel CNN Indonesia "THR PNS Keluar H-10, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Lalu" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220417070446-78-785623/thr-pns-keluar-h-10-nilainya-lebih-besar-dari-tahun-lalu.
BERITA TERKAIT
Kasus COVID Terus Menurun, China Yakin Pandemi Segera Berakhir
Presiden Jokowi Panggil Dirut Bulog Bahas Kenaikan Harga Beras
Pertamina Lubricants Hadirkan Program Hadiah Nonton MotoGP Mandalika
TP-PKK Muba Adakan Arisan Rutin
Umat Jangan Terprovokasi Kejadian Pembakaran Al Qur'an
Penanganan Kasus Balita Disekap Diproses Sesuai Hukum
Kemenkumham Sumsel Evaluasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat
Polda Metro Jaya Kembali Temukan Korban Penipuan Komplotan Wowon
Puluhan Ibu jadi Korban Penipuan Arisan Daring di Palembang
Lewati Tahap Pertama, 88 Calon Petugas Haji 2023 Lanjut Tes Tahap Kedua
2 Anggota Polisi di NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Pemulung Masuk Rumah Diamuk Massa
Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal Senilai 11,1 Milyar
Selamat! Lulus S3, Arzeti Bilbina Kini Bergelar Doktor
Kuasa Hukum Tegaskan Ryszard Bleszynski Adik Kandung Tamara Bleszynski
Witan Egy Sepaket Mudik ke Indonesia, Demi Jam Terbang ketimbang Buang Waktu di Eropa
Amarah Memuncak, Alasan Joao Cancelo Tinggalkan Man City
Jenis Kelaminnya Dipertanyakan Nikita Mirzani, Bunda Corla Buka Suara Soal Gender
Sudah Menghafal Ijab Kabul Setahun Lamanya, Maell Lee Resmi Akhiri Masa Dudanya
Sebagai Pengganti Milan Skriniar, Inter Milan Bidik Bek MU
Ducati Lebih Tertarik Rekrut Pembalap Titisan Marc Marquez