Indek Keluarga sehat di Sulbar baru  14,5 persen

oleh
image-1
banner DPRD OKI

Mamuju,KRsumsel.com – Indeks keluarga sehat (IKS) di Provinsi Sulawesi Barat tercatat baru mencapai 14,5 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 1.380.256 jiwa (data 2019), yang juga didasarkan pada 12 indikator keluarga sehat.

“Di Sulbar IKS sebesar 0,145 yang berarti terdapat 14,5 persen keluarga sehat yang juga telah memenuhi 12 indikator keluarga sehat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar Alif Satria di Mamuju, Jumat.

IKS merupakan proporsi keluarga sehat / jumlah seluruh keluarga di wilayah tertentu, yang besarannya berkisar antara 0 – 1.

Alif  mengatakan implementasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) terus melaju di seluruh wilayah di Indonesia.

“Ada yang cepat perkembangannya, namun ada juga yang masih tertatih-tatih karena berbagai kendala,” katanya.

Menurut dia, secara nasional IKS Indonesia adalah 0,172 yang berarti hanya 17,2 persen keluarga yang tergolong sehat.

Lima besar IKS tetinggi dicapai oleh Provinsi DKI Jakarta, Bali, Di Yogyakarta, Aceh dan Kalimantan Timur. Sementara 5 provinsi terbawah adalah Kalimantan Barat, Maluku, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.

Menurut dia, Kabupaten Majene merupakan kabupaten di Sulbar dengan IKS tertinggi dengan bilai IKS 0,192 dan terendah kabupaten Mamuju dengan nilai IKS hanya 0.104.

Ia menyampaikan pelaksanaan PISPK telah memasuki tahun ke 4, Tahun 2019 dan diharapkan seluruh Puskesmas telah melaksanakannya.

Banyak Puskesmas yang telah melakukan intervensi guna meningkatkan nilai IKS dan 12 indikator keluarga sehat yang diantaranya adalah Keluarga mengikuti program KB.

Kemudian, persalinan Ibu di fasilitas pelayanan kesehatan, bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap, bayi mendapatkan ASI Eksklusi dan pertumbuhan balita dipantau

Penderita TB Paru yang berobat sesuai standar, penderita hipertensi yang berobat teratur, penderita gangguan jiwa berat, diobati dan tidak ditelantarkan, anggota keluarga tidak ada yang merokok.

Keluarga sudah menjadi anggota JKN, keluarga memiliki akses/menggunakan sarana air bersih, keluarga memiliki akses/menggunakan jamban keluarga.

Indikator keluarga sehat

Kementerian Kesehatan telah merumuskan 12 indikator yang dipakai untuk menentukan suatu keluarga itu tergolong sehat atau tidak.

1. Keluarga mengikuti program KB adalah jika keluarga merupakan pasangan usia subur, suami atau isteri atau keduanya, terdaftar secara resmi sebagai peserta/akseptor KB dan atau menggunakan alat kontrasepsi.

2. Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan adalah jika di keluarga terdapat ibu pasca bersalin (usia bayi 0 – 11 bulan) dan persalinan ibu tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, bidan praktek swasta).

3. Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap adalah jika di keluarga terdapat bayi (usia 12-23 bulan), bayi tersebut telah mendapatkan imunisasi lengkap yaitu: HB0, BCG, DPT-HB1, DPT-HB2, DPT-HB3, Polio1, Polio2, Polio 3, Polio 4 dan Campak

4. Bayi mendapat ASI eksklusif adalah jika di keluarga terdapat bayi usia 7 – 23 bulan dan bayi tersebut selama 6 bulan (usia 0-6 bulan) hanya diberi ASI saja (ASI eksklusif).

5. Balita mendapatkan pematauan pertumbuhan adalah jika di keluarga terdapat balita (usia 2 – 59 Bulan 29 hari) dan bulan yang lalu ditimbang berat badannya di Posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya dan dicatat pada KMS/buku KIA.

6. Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang menderita batuk dan sudah 2 minggu berturut-turut belum sembuh atau didiagnogsis sebagai penderita tuberkulosis (TB) paru dan penderita tersebut berobat sesuai dengan petunjuk dokter/petugas kesehatan.

7. Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur adalah jika di dalam keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang didiagnogsis sebagai penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) dan berobat teratur sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan.

8. Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa berat dan penderita tersebut tidak ditelantarkan dan/atau dipasung serta diupayakan kesembuhannya.

9. Anggota keluarga tidak ada yang merokok adalah jika tidak ada seorangpun dari anggota keluarga tersebut yang sering atau kadang-kadang menghisap rokok atau produk lain dari tembakau. Termasuk di sini adalah jika anggota keluarga tidak pernah atau sudah berhenti dari kebiasaan menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.

10. Keluarga sudah menjadi anggota JKN adalah jika seluruh anggota keluarga tersebut memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan/atau kartu kepesertaan asuransi kesehatan lainnya.

11. Keluarga mempunyai akses sarana air bersih adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan air leding PDAM atau sumur pompa, atau sumur gali, atau mata air terlindung untuk keperluan sehari-hari.

12. Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan sarana untuk buang air besar berupa kloset leher angsa atau kloset plengsengan.(anjas)

Indek Keluarga sehat di Sulbar baru  14,5 persen

oleh
image
banner DPRD OKI

Mamuju, KRsumsel.com – Indeks keluarga sehat (IKS) di Provinsi Sulawesi Barat tercatat baru mencapai 14,5 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 1.380.256 jiwa (data 2019), yang juga didasarkan pada 12 indikator keluarga sehat.

“Di Sulbar IKS sebesar 0,145 yang berarti terdapat 14,5 persen keluarga sehat yang juga telah memenuhi 12 indikator keluarga sehat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar Alif Satria di Mamuju, Jumat.

IKS merupakan proporsi keluarga sehat / jumlah seluruh keluarga di wilayah tertentu, yang besarannya berkisar antara 0 – 1.

Alif  mengatakan implementasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) terus melaju di seluruh wilayah di Indonesia.

“Ada yang cepat perkembangannya, namun ada juga yang masih tertatih-tatih karena berbagai kendala,” katanya.

Menurut dia, secara nasional IKS Indonesia adalah 0,172 yang berarti hanya 17,2 persen keluarga yang tergolong sehat.

Lima besar IKS tetinggi dicapai oleh Provinsi DKI Jakarta, Bali, Di Yogyakarta, Aceh dan Kalimantan Timur. Sementara 5 provinsi terbawah adalah Kalimantan Barat, Maluku, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.

Menurut dia, Kabupaten Majene merupakan kabupaten di Sulbar dengan IKS tertinggi dengan bilai IKS 0,192 dan terendah kabupaten Mamuju dengan nilai IKS hanya 0.104.

Ia menyampaikan pelaksanaan PISPK telah memasuki tahun ke 4, Tahun 2019 dan diharapkan seluruh Puskesmas telah melaksanakannya.

Banyak Puskesmas yang telah melakukan intervensi guna meningkatkan nilai IKS dan 12 indikator keluarga sehat yang diantaranya adalah Keluarga mengikuti program KB.

Kemudian, persalinan Ibu di fasilitas pelayanan kesehatan, bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap, bayi mendapatkan ASI Eksklusi dan pertumbuhan balita dipantau

Penderita TB Paru yang berobat sesuai standar, penderita hipertensi yang berobat teratur, penderita gangguan jiwa berat, diobati dan tidak ditelantarkan, anggota keluarga tidak ada yang merokok.

Keluarga sudah menjadi anggota JKN, keluarga memiliki akses/menggunakan sarana air bersih, keluarga memiliki akses/menggunakan jamban keluarga.

Indikator keluarga sehat

Kementerian Kesehatan telah merumuskan 12 indikator yang dipakai untuk menentukan suatu keluarga itu tergolong sehat atau tidak.

1. Keluarga mengikuti program KB adalah jika keluarga merupakan pasangan usia subur, suami atau isteri atau keduanya, terdaftar secara resmi sebagai peserta/akseptor KB dan atau menggunakan alat kontrasepsi.

2. Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan adalah jika di keluarga terdapat ibu pasca bersalin (usia bayi 0 – 11 bulan) dan persalinan ibu tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, bidan praktek swasta).

3. Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap adalah jika di keluarga terdapat bayi (usia 12-23 bulan), bayi tersebut telah mendapatkan imunisasi lengkap yaitu: HB0, BCG, DPT-HB1, DPT-HB2, DPT-HB3, Polio1, Polio2, Polio 3, Polio 4 dan Campak

4. Bayi mendapat ASI eksklusif adalah jika di keluarga terdapat bayi usia 7 – 23 bulan dan bayi tersebut selama 6 bulan (usia 0-6 bulan) hanya diberi ASI saja (ASI eksklusif).

5. Balita mendapatkan pematauan pertumbuhan adalah jika di keluarga terdapat balita (usia 2 – 59 Bulan 29 hari) dan bulan yang lalu ditimbang berat badannya di Posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya dan dicatat pada KMS/buku KIA.

6. Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang menderita batuk dan sudah 2 minggu berturut-turut belum sembuh atau didiagnogsis sebagai penderita tuberkulosis (TB) paru dan penderita tersebut berobat sesuai dengan petunjuk dokter/petugas kesehatan.

7. Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur adalah jika di dalam keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang didiagnogsis sebagai penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) dan berobat teratur sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan.

8. Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan adalah jika di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa berat dan penderita tersebut tidak ditelantarkan dan/atau dipasung serta diupayakan kesembuhannya.

9. Anggota keluarga tidak ada yang merokok adalah jika tidak ada seorangpun dari anggota keluarga tersebut yang sering atau kadang-kadang menghisap rokok atau produk lain dari tembakau. Termasuk di sini adalah jika anggota keluarga tidak pernah atau sudah berhenti dari kebiasaan menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.

10. Keluarga sudah menjadi anggota JKN adalah jika seluruh anggota keluarga tersebut memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan/atau kartu kepesertaan asuransi kesehatan lainnya.

11. Keluarga mempunyai akses sarana air bersih adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan air leding PDAM atau sumur pompa, atau sumur gali, atau mata air terlindung untuk keperluan sehari-hari.

12. Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat adalah jika keluarga tersebut memiliki akses dan menggunakan sarana untuk buang air besar berupa kloset leher angsa atau kloset plengsengan.(anjas)