Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 kg

Polrestabes Palembang
Krsumsel.com - Anggota Satres Narkoba Polreatabes Palembang gagalkan pengiriman ganja sebanyak 30 Kilogram (Kg) dari Medan dengan tujuan pengiriman daerah Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (27/1) sekitar pukul 17.45 WIB.
Pelaku yang diketahui berinsial EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jabar ditangkap di Jalan Baypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di depan terminal Alang-alang Lebar Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar Provinsi.
“Kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ujarnya, Senin (30/1).
Dari hasil pemeriksaan didapatkan gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan ganja.
“Kemudian anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut dia mengatakan, kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.
“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengirimannya sendiri menerka menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram terbut. “Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
“Saya termasuk ini sudah dua kali melakukan pengiriman barang, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sendangkan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” aku dia.
Untuk upah pengiriman sendiri baru diberikan Rp2 juta. “Untuk secara keseluruhan saya di upah Rp9 juta tapi baru diberikan Rp2 juta, sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” tutupnya.(****)
BERITA TERKAIT
Laka di Perairan Tegal Buleud, Pol Airud Polres Sukabumi Gerak Cepat
KPK Sebut Ada 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di KemenESDM
Kemenkumham Sumsel-Bea Cukai Sumbagtim Kerjasama Majukan UMKM
KPK Temukan Uang Rp1,3 Milyar Terkait Korupsi di Kementerian ESDM
Motor Honda ADV160 Sabet Gelar Terbaik di Indonesia
10 Menu Buka Puasa Bersama Teman di Rumah, Wajib Ada!
Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal harus Dilihat 2 Sisi
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Komisi III Segera Pertemukan Mahfud & Sri Mulyani: Perbedaan Data
Toyota Dirikan Posko & Siagakan Bengkel Selama Arus Mudik Lebaran
Hari Ini, Sidang Pembacaan Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar
Pembukaan Masjid Sheikh Zayed jadi Angin Segar Bisnis Perhotelan
Positif Covid-19 Saat Hamil Berisiko Gangguan Otak pada Bayi Laki-Laki
Suzuki Finance Berikan Promo Bertajuk Berkah Ramadhan
Zaskia Sungkar Ungkap Ingin Luangkan Waktu Untuk Sang Pencipta
Jalani Berbagai Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan, Rizky Nazar: Jadi Bukber Terus
Hadapi Real Madrid di Perempat Final Liga Champions, Chelsea Masih Berambisi Juara
Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia Resmi Batal, FIFA Siapkan Sanksi untuk PSSI
Zoom IQ, Perangkat Cerdas Mendukung Kolaborasi dan Tingkatkan Potensi Pengguna
Resep Bumbu Udang Asam Manis untuk Berbuka Puasa
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba