Pria Paruh Baya Cabuli Balita 3 Tahun

user
Elisatri Putri 21 Januari 2023, 14:22 WIB
untitled

Krsumsel.com - Pria paruh baya di Kelurahan 9-10 Ulu, Kota Palembang diamankan polisi usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang balita berusia tiga tahun.

Pelaku inisial MY (48) diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya tanpa perlawanan.

Helmi orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang karena anaknya yang mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut baru pertama kali. Ia menggunakan modus hendak memandikan korban.

"Pelaku membawa korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga. Pelaku mengiming-imingi akan memandikan korban, " kata Haris, Saptu (21/1/2023).

Aksi bejat pelaku diketahui ketika korban mengadu kepada orangtua karena merasa perih di area kemaluan.

Peristiwa berawal dari korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga, kemudian pelaku datang ke rumah tetangga untuk mengajak korban ke rumahnya. Saat di rumah pelaku itulah, dia melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Korban cerita ke orangtua kalau kemaluannya diobok-obok. Korban juga bercerita kalau saat melakukan itu pelaku menggunakan salep, " katanya.

Sementara pelaku MY mengaku jika ia melakukan perbuatan tersebut ketika memandikan korban.

"Saya ajak dia ke rumah ketika lagi main, lalu saya mandikan. Disitulah pak saya lakukan baru satu kali, " katanya.

MY dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(****)

Kredit

Bagikan