Jual Motor Curian ke Polisi yang Menyamar, Tobing Berujung Bui

oleh
oleh
Polsek Sekayu
banner DPRD OKI

Krsumsel.comTobing (21) seorang pemuda di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui, setelah tertangkap saat hendak menjual motor hasil curian. Uniknya lagi, ia tertangkap ketika menjual kendaaran itu kepada polisi yang menyamar.

Warga Desa Kertajaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba ini tak berkutik setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri.

“Ya, benar pelaku kita amankan dipolsek Sekayu setelah bertransaksi jual beli motor dengan anggota unit Reskrim kita, ” kata Suven saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/23).

Kejadian tersebut bermula saat anggota kita mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang hendak menjual motor dengan harga yang tidak pantas serta mencurigakan.

Lanjut suven, kemudian saya perintahkan anggota untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan berhasil bertransaksi dengan pelaku seharga 2juta rupiah untuk motor Honda Revo fit warna biru hitam, Senin (09/1/23) sekira pukul 17.30 wib di dusun lama kelurahan Soak baru Kecamatan sekayu.

Benar saja, saat transaksi berlangsung pada saat kita menanyakan identitas dari kendaraan tersebut pelaku tidak bisa menunjukkannya dan langsung kita amankan, ungkap suven.

Pada saat dilakukan introgasi di TKP Pelaku mengakuhui bahwa motor honda revo tersebut merupakan hasil curian di dalam sekolah SMK 1 plakat tinggi beberapa waktu yang lalu.

“Kini pelaku sudah kita amankan dan kita serahkan ke sat Reskrim polres Muba. Guna penyidikan lebih lanjut, ” tandasnya.(AS/RIL)