Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Satreskrim polres Banyuasin

Polres Banyuasin
Krsumsel.com - SatReskrim polres Banyuasin menangkap dua pelaku penggunaan BBM solar bersubsidi illegal, pelaku diamankan serta barang bukti yang ditangkap di lapangan 8 buah drigen 4 buah berisi solar dan 1 unit mobil truk serta dua pelaku, 2 Desember 2022.
Pelaku penyalahgunaan BBM ini sehari-hari bekerja sebagai sopir LPG, bernama Anton sebagai sopir dan Riko sebagai kenek bekerja sebagai penghantar elpiji ke wilayah Muba. Tersangka Anton warga lais Kabupaten Musi Banyuasin, namun naas ketika memindahkan BBM berjenis solar dari tangki truk ke jerigen, saat itu juga penangkapan dilakukan satReskrim polres Banyuasin.
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar s.ik., SH.,MH. Menjelaskan, “modus tersangka pembelian BBM bersubsidi ilegal tersebut, membeli BBM secara berulang-ulang memakai mobil truk elpiji BG 8371 BI berwarna merah, ketika sebelum melakukan penangkapan mobil tersangka tersebut diikuti oleh anggota karena dicurigai, tersangka ditangkap pada saat memindahkan BBM dari tangki truk ke drigen di daerah kelurahan stereo”ucap beliau.
Pasal yang diterapkan oleh perundang-undangan negara republik Indonesia terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal pasal 55 undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas, sebagaimana pasal 40 angka 9 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara, denda paling banyak 60 miliar.
Di dalam permasalahan BBM bersubsidi berjenis solar tersebut, memang menjadi pertanyaan besar sampai sekarang belum bisa diselesaikan, kenapa minyak menjadi langka dan selalu antrian panjang setiap kios yang ada?
Bukankah pemerintah telah menerapkan pelarangan bagi pembelian minyak bersubsidi memakai drigen atau berulang-ulang, tentunya bagi pihak kios yang memberikan pelayanan penjualan BBM tersebut sudah mempunyai pengawasan, apakah pengawasan sudah maksimal? Atau belum? (Yan)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan