Lakukan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Mahasiswi, Sisi Ditangkap Polisi

Lakukan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Mahasiswi, Sisi Ditangkap Polisi
Krsumsel.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Sisi Binti Samsudin (29), warga desa SukaRaja Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumsel terpaksa ditangkap polisi, karena telah melakukan pencurian dan kekerasan.
Pasalnya, dirinya Nekat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan kepada seorang mahasiswi.
Bahkan saat kejadian korban ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Akibat ulahnya, IRT ini mendekam ditahanan rutan Mapolsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel.
Kejadian itu bermula saat korban bernama Putri Novaria Fadhila (29), seorang mahasiswi, warga desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kab. OKI, mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna coklat, nopol BG 3537 KAU, pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di jalan Poros desa Sri Mulya menuju desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.
Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor.
Seketika itu langsung memepet motor korban, lalu mencabut kunci kontak motor korban dan menendang korban hingga korban terjatuh dari motornya.
Selanjutnya pelaku langsung menguasai dan mengambil harta korban berupa satu unit sepeda motor korban.
Satu tas yang dipakai oleh korban berwana hitam yang berisikan satu STNK motor korban An. Novarina.
KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai 250.000, dan dan satu unit HP REALME 8.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif. P, Rabu (30/11) membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, dimana nomor handphonenya telah diganti diduga oleh pelaku.
Selanjut petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut.
Yang dilanjutkan dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalan HP korban.
Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti Handphone korban yang disimpan didalam tas selempangnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo Bin Macan, warga desa Bukit Batu Kec. pangkalan Lampam Kab. OKI.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara. (Atta)
BERITA TERKAIT
Hari ini Pengawas Kelurahan Sekecamatan Pagaralam Selatan Resmi Dilantik
Pelaku Kasus Penusukan Kurir di Banyuasin Ditangkap Polisi, ini Motifnya
Maraknya Isu Penculikan Anak, Begini Himbauan Kapolres Muratara
Kurang dari 6 Jam, Polsek Lalan Bekuk Pelaku Curanmor
Nikmati Malam Valentine Penuh Cinta di ASTON Palembang Hotel & Conference Center
OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi
Palsukan Dokumen Senilai 90 Juta Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Harga Beras Mulai Naik Sejak Sepekan TerakhirÂ
Polres OKI Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Embacang
Polda Jambi Amankan 1 Kg Sabu
Perasaan Bahagia dan Bangga Ade Fitrie Kirana Bisa Umrah ke Tanah Suci Lagi
Syuting Film Horor, Aulia Sarah Lemas Lihat Aktor Pemeran Hantu Kesurupan Pakai Kostu
3 Catatan Kebapukan AC Milan saat Dipecundangi Inter Milan: Benar-benar Bikin Miris
Juara Thailand Masters 2023, Leo / Daniel Tetap Disentil Pelatih
PKB & Golkar Segera Bertemu Bahas Pilpres 2024
Murid SD Dijadikan Detektif Awasi Jajanan di Sekolah
Seorang Pemancing Hilang Tenggelam di Laut Lombok Tengah
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda jadi Petani
Bendungan Oesao Jebol Mengancam Kekeringan Persawahan di Kupang
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Sabu Beredar di Kawasan OKI
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, ini Pesan Kapolres Banyuasin