Polres Muara Enim Ungkap Korupsi Rp 15 Miliar Lebih

Polres Muara Enim
Krsumsel.com - Patut diacungi jempol kinerja Polres Muara Enim bekerja sama dengan pihak terkait lainnya yang berhasil membuka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kali ini, Polres Muara Enim mengungkap dugaan kasus tipikor terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai sebesar Rp 16,5 Miliar dan menimbulkan kerugian Rp 15 Miliar lebih. Namun, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash sebesar Rp 1.058.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
"Alhmdulillah kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus tipikor yang bersumber dari program kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriyadi, Selasa (29/11/2022).
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya Polres Muara Enim telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 24 november kemarin. Karena, ada dana yang sudah berproses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa.
Dimana, diketahui dana Rp 16,5 Miliar lebih tersebut seharusnya dalam aturan yang berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada di rekening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan.
"Kerugian dihitung dari BPKP Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya, inisial DS Ketua tim 11, S Ketua BPD dan DS (Plh. Kades)," beber Andi.
Dimana diketahui, dikatakan Kapolres dana dilimpahkan dari perusahaan ke desa dalam kerja sama bentuk MoU. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk desa, tetapi dugaan dana ada digunakan dalam pengelolaan keuangannya yang digunakan secara pribadi diduga diluar prosedur.
"Barang bukti yang kita sita diantaranya dokumen kerja sama sudah disita diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur. Dan, perencanaan ada yang tidak dilakukan," terangnya.
Ditambahkannya, untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti lagi terkait kasus tipikor yang akan terus dikembangkan.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap / P.21 Oleh JPU dan pada hari Rabu 30 November 2022 Akan Dilaksanakan Pelimpahan Barang Bukti Dan tersangka (Tahap II).
Ancaman Pidana Penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama 20 tahun Dan Atau denda Paling Sedikit RP 500.0000.000 dan Paling banyak RP 1.000.000.000 00 (Satu miliar rupiah.(ndi)
BERITA TERKAIT
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan
Jubir: Koalisi Perubahan Serahkan Nama Cawapres pada Anies
Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali
Polri Himbau Warga Tidak Berjudi Daring karena Pasti Kalah
OKI Berhasil Turunkan Stunting Sebanyak 17 Persen
Konsumsi Suplemen Teh Hijau Dosis Tinggi Bisa Picu Kerusakan Hati
IOH Bersama Ericsson Dukung Pertumbuhan Industri Telekomunikasi dan Ekonomi Digital
Telkomsel Umumkan Pemenang Program Poin Festival Lucky Draw 2022
Dua Motor Raib Dicuri di Rumahnya Komplek TNI AL Palembang
Enzy Storia Pernah Insecure karena Suka Tertawa Ngakak
Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Miliaran Rupiah
AC Milan Urungkan Niat Gaet Nicolo Zaniolo, Fokus Datangkan Hakim Ziyech
Prabowo Akui Kota Medan Makin Maju Sejak Dipimpin Bobby Nasution
Asnawi Mangkualam Resmi Berseragam Jeonnam Dragons
BNPT Pelajari Cara Arab Saudi Sadarkan Teroris
Agen Gas di Jaktim Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Jepang Perkenankan Penonton Bersorak di Gelaran Olahraga