Polres OKI Amankan 9 Tersangka

Polres OKI Amankan 9 Tersangka
Krsumsel.com - Jajaran Satreskrim Polres OKI mengamankan 9 orang yang diduga terlibat kasus kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Para tersangka tersebut terlibat dalam 8 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama operasi sikat II musi 2022 yang digelar selama dua pekan mulai tanggal 28 September – 12 oktober 2022..
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal melalui Kanit Pidum IPDA I Gede Putu Surya mengatakan, adapun hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2022 ini, untuk ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres OKI ada 8 kasus.
“Dari 8 Kasus ini, ada 9 orang tersangka. 1 tindak pidana curas dan 7 tindak pidana curat. Diantara 9 tersangka tersebut, ada 2 orang yang masih di bawah umur, 1 pelaku pencurian HP dan 1 lagi pencurian sepeda motor,” jelas dia, Kamis (20/10/2022) sore.
Kedua orang tersangka di bawah umur ini yaitu FB (16) dan MZ (15), dimana berkas perkaranya sudah tahap II di Kejaksaan Negeri OKI. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang
“Dan yang dihadirkan ini 7 tersangka hasil ungkap kasus Satreskrim Polres OKI. Diantaranya AM (37), MH (23), TM (26), AJ (38), MH (37), M (38) dan N (31). Ketujuh tersangka inilah yang kita hadirkan dalam kegiatan ini, dimana perkaranya masih proses sidik,” tandas dia pada giat press release yang digelar di Mapolres OKI tersebut.
Sedangkan untuk ungkap kasus dari Polsek jajaran, ada 8 kasus dengan 12 tersangka. Dimana perkaranya ada yang masih proses sidik dan ada juga yang sudah tahap II. Tersangka dan barang bukti terdapat di Polsek masing – masing.
“Di luar Operasi Sikat II Musi 2022, kita ada ungkap kasus pencurian kelapa sawit milik PT Sampoerna Agro Tbk dengan 5 orang tersangka. Dimana kasus ini melibatkan security perusahaan, dilakukan pada malam hari,” terang dia.
Kelima tersangka itu antara lain GN(32), EY (35), DS (34), MK (38) dan SS (35) yang merupakan security perusahaan. Seluruh tersangka asal Desa Talang Jaya dan Sedyo Mulyo Kecamatan Sungai Menang OKI.
“Untuk kasus ini, kelima tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas dia.(
BERITA TERKAIT
IOH Bersama Ericsson Dukung Pertumbuhan Industri Telekomunikasi dan Ekonomi Digital
Telkomsel Umumkan Pemenang Program Poin Festival Lucky Draw 2022
Dua Motor Raib Dicuri di Rumahnya Komplek TNI AL Palembang
Enzy Storia Pernah Insecure karena Suka Tertawa Ngakak
Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Miliaran Rupiah
AC Milan Urungkan Niat Gaet Nicolo Zaniolo, Fokus Datangkan Hakim Ziyech
Prabowo Akui Kota Medan Makin Maju Sejak Dipimpin Bobby Nasution
Asnawi Mangkualam Resmi Berseragam Jeonnam Dragons
BNPT Pelajari Cara Arab Saudi Sadarkan Teroris
Agen Gas di Jaktim Terbakar, Kerugian 1 MilyarÂ
Jepang Perkenankan Penonton Bersorak di Gelaran Olahraga
Pendaftar Perempuan Panwaslu Kelurahan Yogyakarta Hampir 50 Persen
Warga Serasan Jaya Curhat ke Kapolres Muba
Atlet Futsal Sumbar Peraih Emas PON Meninggal Kecelakaan
Pemilik Ruko Keluhkan Pemagaran Halaman Parkir KAI Purwokerto
PAUL Le Caf, Gerai Kopi Prancis Buka di Bandara Soekarno-Hatta
Ukraina Ancam Boikot Olimpiade Paris Jika Rusia Diikutsertakan
Polres Muba Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Karhutbunlah
Bomba Grup Lakukan Ground Breaking Pembangunan CPP di Muara Enim
Tak Ingin Menunda, Reiner Manopo dan Adisty Juniar Ingin Cepat Punya Anak
Putri Marino Akui Mulai Rutin Perawatan Setelah Lulus SMA