Resedivis Kasus Pencurian Diringkus Unit Pidum Tekab

Polrestabes Palembang
Krsumsel.com - Residivis kasus pencurian Dandi (24) warga Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, kembali ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Monpera, Palembang, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak di betis kanan oleh pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur.
Usia mendapatkan perawatan di RS Bari, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Ketika di Wawancarai langsung, Dandi mengakui perbuatannya. "Saya berdua dengan teman (sudah ditangkap Polsek) mencuri handphone dan uang, di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar, Kecamatan IB II, pada bulan Agustus 2022," katanya.
Lanjut Dandi bahwa dirinya membobol rumah korban melalui pintu bagian belakang rumah dengan alat berupa linggis. "Tiga handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi yang kami berhasil ambil, beraksi tidak kami gambar terlebih dahulu tetapi tau kalau korban sedang pergi keluar kota," jelas Residivis kasus maling tahun 2020 dihukum 1,6 tahun.
Masih katanya, handphone yang dicuri lalu di jual ketiga - tiganya dan mendapat uang Rp 1,2 juta. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli Narkoba. Baru juga menggunakan narkoba ini," ungkap duda ini.
Dan sudah beraksi melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali semuanya di daerah Sungai Tawar. "Bukan hanya membobol rumah tetapi jika ada barang berharga didepan rumah juga diambil, dan setiap beraksi berganti - ganti teman," pungkasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Benar sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 terkait adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (15/9/2022).
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya ini tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.(****)
BERITA TERKAIT
Pemeriksaan Kesuburan Bagi Wanita & Pria, Ada Apa Saja?
Bagnaia & Bastianini Ingin Ulangi Kesuksesan Ducati di MotoGP Italia
Bersih-Bersih Pantai Teluk Penyu Terkumpul 850 Kg Sampah
Oknum TNI Mabuk Saat Berselisih dengan Pengamen di Jakarta
Uruguay & Italia Pastikan Melaju ke Final Piala Dunia U20
Inovasi Pelayanan Oleh Polres Muba, Permudah Warga Urus SKCK
Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal di Tanah Suci jadi 8 Orang
Heru Minta BKD Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI
Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Booster PDAM Muara Sungai Oleh Wako Prabumulih
Kodim Muara Enim Berhasil Amankan Pemuda Memakai Baju Palu Arit
Dimulai AHM Best Student 2023 Ajang Inovasi Pelajar SMA
Andrea Dovizioso Dinobatkan Sebagai Legenda MotoGP
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Dinkominfo Muba Gelar Outbound dan Senam Bersama
Satlantas Polrestabes Palembang Berlakukan Tilang Manual
Satu Calhaj Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Miliki Sabu-Sabu, Pria Asal Lalan Dibekuk Sat Pol Airud Polres Muba
Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 3 Km
Kantor PWI Prabumulih Kembali Disatroni Maling, Satu Unit Outdoor AC Digasak
BKKBN Bakal Jadikan Muba Pilot Project Program Percepatan Penurunan Angka Stunting
Bersinergi Dengan Jasa Raharja, AHM Kembangkan Edukasi Berkendara Yang Efektif
Polres Muba Kembali Laksanakan Tadarusan