Jewer Batita, Dokter di Medan Dijemput Polisi

Jewer Batita, Dokter di Medan Dijemput Polisi
Krsumsel.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang wanita terhadap batita (anak di bawah tiga tahun) di Kota Medan viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, korban mengalami luka memar pada bagian telinga usai dijewer oleh pelaku yakni NA (30). Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin (22/8) pekan lalu. Pelaku penganiayaan itu ternyata berprofesi sebagai dokter.
Kini, NA telah dijemput tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dari rumahnya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (29/8) kemarin. Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, mengatakan pelaku dengan korban merupakan tetangga.
"Penganiayaan itu terjadi saat korban dibawa oleh pengasuhnya untuk jalan-jalan sore di sekitar rumahnya di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," katanya, Selasa (30/8).
Kemudian, aksi penganiayaan itu diketahui usai ibu korban yakni DJ saat memandikan anaknya. Saat itu ibunya melihat ada luka memar pada bagian telinga korban. Selanjutnya, DJ bertanya kepada pengasuh anaknya terkait luka memar di telinga korban.
"Pengasuh berkata kepada DJ bahwa korban ada yang menggendong yakni oleh tersangka NA. Lalu, ibu korban curiga dan mendatangi tetangga untuk meminta rekaman CCTV. Ternyata dari rekaman CCTV kelihatan ada dugaan tindakan penganiayaan fisik dilakukan oleh NA," ujar Madianta.
Ā
Selanjutnya, DJ melaporkan kejadian ini kepada aparatĀ kepolisian. Sementara, menurut keterangan NA, kata Madianta, tindakan menjewer korban dilakukan pelaku lantaran gemas melihat batita tersebut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan alasannya karena gemas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Atas Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Dari ancaman (hukuman) kita lihat nanti (ditahan atau tidak)," pungkas Madianta. (merdeka.com)
BERITA TERKAIT
2 Negara Bagian Nigeria Kurangi Hari Kerja karena BBM Naik
PDIP Surabaya Siap Bertarung Pemilu Terbuka atau Tertutup
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu Hasil SitaanĀ
Diduga Istri Sekda OI Tidak Mengajar Tapi Masih Terima Sertifikasi
KPK Duga Ada Aliran Dana dari Eks Bupati PPU ke Musda Demokrat
Pj Sekda Lepas Anggota Korps Musik Satpol-PP Muba
Kejagung Sita Tanah Milik Menteri Kominfo Nonaktif 11,7 Hektare
Bawa Narkoba, Warga Betung Diringkus Unit Reskrim Polsek Lais
Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Ini Penjelasannya !
Hamil Anak Kedua, Aurel Hermansyah Lebih Gampang Capek
Rebecca Klopper Mohon Doa, Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Video Syur 47 Detik
Bikin Bangga! Kontingen Indonesia Kunci Juara Umum ASEAN Para Games 2023
Resmi Umumkan Gabung Inter Miami, Lionel Messi: Eropa Hanya Barcelona
Vespa New GTS Diluncurkan Seharga Rp163 Juta
PT Pelindo Terima Info Mantan Pekerja Kontrak Terlibat Penjualan Senpi
Ketua Pusat Ingatkan Anggota PWI Harus Mengundurkan diri jika Nyaleg
3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara 4 Tahun
Mahasiswa di Kota Palembang Jadi Korban Jambret
Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi
Seruni Bahar Sebut Mantan Suaminya Tak Beri Nafkah Anak Sejak Bercerai
Keliling Bali Pakai Motor Bareng Istri, Sahrul Gunawan Merasa Jadi Turis