Polda Sultra Ungkap 5,2 Kilogram Peredaran Sabu Periode Januari-Mei

oleh
Screenshot_2021-05-22-14-22-09-15
banner DPRD OKI

Kendari, KRsumsel.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengungkap sebanyak 5.201 gram peredaran narkotika jenis sabu-sabu selama periode Januari sampai Mei 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Sabtu, mengatakan barang bukti (BB) merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra.

“Sepanjang Januari-Mei 2021 kami telah mengungkap 229 tindak pidana narkona, BB yang kami sita 5.201 gram sabu-sabu,” ungkap dia.

Selain menyita BB narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan 23,35 gram tembakau gorila, serta 72,11 gram ganja.

Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari mengungkapkan dari 229 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sultra di antaranya Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari, Polres Konawe, dan Polres Kolaka.

Selanjutnya, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Selatan, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Baubau, Polres Buton, Polres Wakatobi, Polres Buton Utara dan Polres Konawe Utara.

“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan 274 tersangka,” ujar dia.

Menurutnya, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkoba tak lepas dari kerja sama dengan lembaga lain termasuk masyarakat yang mau melaporkan jika melihat tindak pidana narkoba di lingkungannya.

Ia juga mengimbau agar tidak terlibat pada penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba karena jika terlibat apalagi mengedarkan-nya akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(Anjas)