Nirina Zubir Ungkap Kecewa dengan Hasil Tuntutan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarganya

p_headline_nirina-zubir-ungkap-kecewa-dengan-hasil-4d15f3
Jakarta, krsumsel.com-Kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir masih berlanjut. Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan untuk para terdakwa.
Akan tetapi Nirina Zubir justru mengutarakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum PPAT Jakarta Barat di kasus mafia tanah. Pasalnya, ketiga terdakwa dari PPAT Jakarta Barat hanya diberikan tuntutan di bawah lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Sidang Kasus Mafia Tanah Dipercepat, Kakak Nirina Zubir Ingin Para Terdakwa Dihukum Seberat-Beratnya
1. Akui Kecewa
Oleh karena itu, Nirina Zubir menilai tuntutan tersebut sama sekali tak mengindikasikan keseriusan pengadilan dalam memberantas mafia tanah. Apalagi, keempat terdakwa hanya didenda senilai Rp 1 miliar dan salah satu terdakwa mendapat hukuman ringan.
"Saya bukannya masih mau berharap, tapi saya mau masih mau digerakkan hatinya untuk para siapa nih orang yang bertanggung jawab? Karena mana buktinya? Kita mau berantas mafia tanah, mana buktinya?" ungkap Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8).
2. Padahal Bukti Sudah Jelas
Menurut Nirina, Farida seharusnya bisa mendapat tuntutan yang lebih tinggi karena sudah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dan menjadi aktor intelektual di dalam kasus mafia tanah ini. Ia pun kecewa karena bukti aliran dana tersebut dianggap sebagai honorarium untuk tugas Farida.
"Itu dia dapat jelas-jelas kok, sudah ada buktinya dia terima duit Rp 500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT," ujarnya.
"Dia nggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT, makanya it doesn't make sense. Ini kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini? Kecewa banget," tukasnya.(*)
BERITA TERKAIT
2 Negara Bagian Nigeria Kurangi Hari Kerja karena BBM Naik
PDIP Surabaya Siap Bertarung Pemilu Terbuka atau Tertutup
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu Hasil SitaanÂ
Diduga Istri Sekda OI Tidak Mengajar Tapi Masih Terima Sertifikasi
KPK Duga Ada Aliran Dana dari Eks Bupati PPU ke Musda Demokrat
Pj Sekda Lepas Anggota Korps Musik Satpol-PP Muba
Kejagung Sita Tanah Milik Menteri Kominfo Nonaktif 11,7 Hektare
Bawa Narkoba, Warga Betung Diringkus Unit Reskrim Polsek Lais
Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Ini Penjelasannya !
Hamil Anak Kedua, Aurel Hermansyah Lebih Gampang Capek
Rebecca Klopper Mohon Doa, Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Video Syur 47 Detik
Bikin Bangga! Kontingen Indonesia Kunci Juara Umum ASEAN Para Games 2023
Resmi Umumkan Gabung Inter Miami, Lionel Messi: Eropa Hanya Barcelona
Vespa New GTS Diluncurkan Seharga Rp163 Juta
PT Pelindo Terima Info Mantan Pekerja Kontrak Terlibat Penjualan Senpi
Ketua Pusat Ingatkan Anggota PWI Harus Mengundurkan diri jika Nyaleg
3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara 4 Tahun
Mahasiswa di Kota Palembang Jadi Korban Jambret
Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi
Seruni Bahar Sebut Mantan Suaminya Tak Beri Nafkah Anak Sejak Bercerai
Keliling Bali Pakai Motor Bareng Istri, Sahrul Gunawan Merasa Jadi Turis