Begini Kondisi APBN di Tengah Serangan Corona

3bf1aff5-e3d9-49fd-980c-abba051e4124_169
Jakarta,KRSumsel.com - Penyebaran virus Corona alias COVID-19 telah berdampak besar terhadap ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia. Corona berhasil membuat pemerintah melebarkan defisit APBN ke level 6,34% dari yang sebelumnya 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dengan pelebaran defisit ini, maka pemerintah merevisi kembali target penerimaan dan belanja negara.
"Postur APBN kita berubah, pertama kali ini 6 April 2020 dengan Perpres 54/2020 dengan defisit 5,07%. Pendapatan negara terkoreksi cukup dalam," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam paparannya via video conference, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Febrio bilang pemerintah kembali merevisi defisit ke level 6,34% atau setara 1.039,2 triliun terhadap PDB. Dari angka itu, maka outlook pendapatan negara turun lagi menjadi Rp 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.760,9 triliun.
Dari penyesuaian ini, dikatakan Febrio, target pendapatan dari sektor perpajakan baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun lagi menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun. Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun.
Sementara untuk anggaran belanja negara, Febrio menyebut mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.
"Belanja pemerintah pusat naik Rp 120 triliun, tapi belanja kementerian/lembaga (K/L) turun, tetapi belanja non K/L naik," jelasnya.
Sementara untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio mengalami peningkatan tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun. Perlu diketahui, perubahan postur ini menjadi kedua kalinya yang dilakukan pemerintah setelah sebelumnya tertuang pada Perpres 54 Tahun 2020 pada 6 April 2020.
"Ini yang ingin kita jadikan dasar, kenapa kita merasa perlu mengubah postur dari Perpres 54/2020 dengan postur yang lebih baru, yang terbitnya April atau 2 bulan lalu, kemarin ditetapkan defisitnya 6,34%, sementara sebelumnya defisitnya 5,07% ini adalah bagian dari kenyataan yang kita hadapi dan pemerintah respon dengan cepat apa yang terjadi di ekonomi kita," ungkapnya.(*)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku UtaraÂ
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan