Rasio Utang Pemerintah Diramal Melesat di 2021

e8d2251d-b30e-4ea3-9edf-36b0c4d31d3e_169
Jakarta, KRSumsel.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut rasio utang pemerintah akan naik tinggi pada tahun 2021. Hal itu sebagai konsekuensi pemulihan ekonomi nasional dari dampak virus Corona atau COVID-19.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan rasio utang pemerintah pada tahun depan diperkirakan ada di level 33,8% sampai 35,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Namun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau secara year on year (YoY), realisasi utang pemerintah terpantau naik Rp 601,11 triliun, dari posisi April 2019 yang totalnya Rp 4.528,45 triliun.Pada tahun 2020, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar Rp 695,2 triliun. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan ini salah satunya melalui penerbitan surat berharga negara (SBN). Menurut Febrio, hal itu juga akan berdampak pada defisit fiskal.
"Kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif, dengan defisit 3,05-4,01% terhadap PDB, sementara rasio utang akan naik rasio utang sekitar 33,8-35,88% terhadap PDB," ujarnya.
Peningkatan angka rasio utang pemerintah dan defisit APBN ini, dikatakan Febrio akan kembali diturunkan oleh pemerintah pada tahun 2023 atau sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Defisit APBN masih relatif tinggi di 2021, dan akan dikurangi secara bertahap ke 3% paling lambat 2023 sebagaimana diamanatkan dalam UU Keuangan Negara," ungkapnya.
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun per akhir April 2020, angka tersebut turun Rp 20,08 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 5.192,56 triliun.
Dengan total utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun, maka rasio utang pemerintah sebesar 31,78% terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.
UU Keuangan Negara telah membatasi defisit APBN sebesar 3% dari rasio PDB serta batas maksimal rasio utang sebesar 60% terhadap PDB, sementara dalam UU APBN yang merupakan produk bersama antara Pemerintah dengan DPR, telah ditetapkan besarnya estimasi pengadaan pembiayaan dan besaran anggaran untuk melunasi utang negara. Adanya payung hukum tersebut semakin membuktikan bahwa pengelolaan utang pemerintah senantiasa dilakukan secara hati-hati dalam batas aman.(*)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku UtaraÂ
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan