800 warga minta turun kelas program BPJS Kesehatan di Kediri

bpjs_kesehatan_
Kediri, KR Sumsel - Sebanyak 800 warga mengajukan turun kelas dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, selama 2020, dari semula kelas satu dan dua, menjadi kelas tiga untuk iuran peserta.
"Ini sudah sekitar 800 peserta yang mengajukan untuk turun kelas dari Januari hingga Mei 2020. Jadi yang tertinggi itu kelas dua ke kelas tiga, tapi ada juga yang kelas satu langsung ke tiga," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Hernina Agustin Arifin dalam acara dialog "Ngobrolin JKN-KIS" di Kediri, Rabu.
Pihaknya mengatakan, dari alasan warga yang mengajukan turun kelas untuk layanan BPJS Kesehatan sebagian karena ketidakmampuan masyarakat untuk membayar iuran. Mereka dari berbagai daerah di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri.
Pihaknya menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN-KIS.
Selain membiayai peserta penerima bantuan iuran (PBI), lanjut Hernina, saat ini pemerintah juga memberikan subsidi iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang terdaftar di kelas tiga sebesar Rp16.500 per orang setiap bulannya.
"Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan iuran kelas tiga peserta PBPU dan BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS," kata Hernina.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli 2020 pemerintah kembali menyesuaikan iuran program JKN-KIS. Untuk iuran per bulan peserta PBPU dan BP kini menjadi Rp150.000 per orang untuk kelas satu, Rp100.000 per orang untuk kelas dua, dan Rp42.000 per orang untuk kelas tiga (disubsidi Rp16.500 oleh pemerintah).
Data BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh pemerintah di Indonesia kini telah mencapai setengah dari penduduk Indonesia (lebih dari 130 juta jiwa).
Selain mengatur penyesuaian iuran, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tersebut juga mengamanatkan adanya peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan.
"Kemanfaatan Program JKN-KIS sudah dirasakan oleh masyarakat luas dan pastinya ada upaya perbaikan. Pemerintah hadir untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan jaminan kesehatan penduduk lewat pembiayaan PBI dan subsidi Iuran," kata Hernina. (anjas)
BERITA TERKAIT
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah
Jokowi Bebaskan Kaesang Terjun ke Dunia Politik
Tak Terpasang Plang, Rehab Kantor Bupati Banyuasin Dipertanyakan
DJ Mareta Frank Buat Petcah Suasana Kenzo Live Rajawali Palembang
Tiga Bintang DJ Jakarta Malam Ini Bakal Meriahkan D'Fraiway Palembang
Ruslan Nyaris Babak Belur, Diduga Hendak Mencuri
Berselisih, China-AS Berdebat di Pertemuan WTO
Jangan Terpancing Terkait Pembakaran Al Quran di Swedia Belanda
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan