Disebut Tak Kooperatif, Polresta Serang Jemput Paksa Nikita Mirzani

oleh
oleh
p_headline_disebut-tak-kooperatif-polresta-serang--a13bf8
banner DPRD OKI

Jakarta, krsumsel.com- Publik dihebohkan dengan kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani oleh Polresta Serang, Banten. Dikabarkan, proses penjemputan itu dilakukan di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Kabar penangkapan ini pun dibenarkan oleh Polresta Serang.

Lewat siaran pers yang dibagikan kepada media, Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma menjemput Nikita Mirzani dengan didampingi 3 polwan.

“Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” bunyi siaran pers tersebut.

1. Layangkan Surat Panggilan

Sebelumnya, pihak Polresta Serang sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan. Namun, panggilan itu pun tak digubris, hingga polisi pun sempat menggrebek rumah Nikita Mirzani.

“Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujarnya.

2. Digeledah

Sebelumnya juga, rumah Nikita Mirzani sempat digeledah. Dari penggeledahan tersebut, dibawa satu buah barang bukti berupa iPad.

“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07), penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,”

3. Tidak Kooperatif

Salah satu alasan pihak Polresta Serang menjemput paksa Nikita Mirzani karena Nikmir dituding tidak kooperatif dengan pihak kepolisian.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.(*)

SUMBER