Nirina Zubir Minta Jaksa Tuntut Terdakwa yang Rampas Aset Ibunya Dihukum Seberat-beratnya

p_headline_nirina-zubir-minta-jaksa-tuntut-terdakw-099d5e
Jakarta, krsumsel.com- Sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa yang diduga telah merampas aset milik ibunda artis Nirina Zubir, senilai Rp 17 miliar, akan memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (28/7/2022).
"Hari Kamis sidang tuntutan jam 10 pagi. Lalu dilanjut pledoi pada Selasa pekan depan tanggal 2 Agustus," kata Hakim ketua sebelum mengetuk Palu pada sidang yang digelar Selasa (26/7/2022).
1. Hukuman Berat
Nirina Zubir pun berharap Jaksa akan menuntut para terdakwa, yakni Riri Khasmita dan suaminya Enrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan, dengan hukuman setinggi-tingginya.
"Dikit lagi akan ada tuntutan. Mudahan tuntutannya seberat-beratnya," kata Nirina Zubir diamini sang kakak Fadhlan Karim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/7/2022).
2. Tunggu Keputusan Hakim
Nirina dengan menggebu-gebu juga berharap Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa dan memvonis para terdakwa bersalah dengan hukuman yang berat.
"Mudah-mudahan yang mulia hakim berpihak kepada kami, korban yang dizalimi. Tolong benar-benar berpihak kepada kami. Jahat manusia itu.
Saya tunggu putusannya. Semoga mereka dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan ada yang lepas. Cabut izin mereka," tuturnya.
3. Aset Diubah Kepemilikannya
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 2015 ketika Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir yang bernama Riri Khasmita diminta mengurus enam aset milik ibu Nirina Zubir berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Saat itu, Riri Khasmita diduga memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh aset milik ibu Nirina Zubir.
Dibantu suaminya, Enrianto, mereka berkonsultasi kepada notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Farida. Kemudian dibantu dua terdakwa lainnya yakni Rosiana dan Erwin Ridwan, aset milik ibu Nirina Zubir diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) dengan kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Enrianto.
Setelah itu, keenam aset yang tadinya milik ibunda Nirina Zubir dijual dan sebagian digadaikan di bank agar mendapat uang dengan cepat.(*)
BERITA TERKAIT
2 Negara Bagian Nigeria Kurangi Hari Kerja karena BBM Naik
PDIP Surabaya Siap Bertarung Pemilu Terbuka atau Tertutup
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu Hasil SitaanÂ
Diduga Istri Sekda OI Tidak Mengajar Tapi Masih Terima Sertifikasi
KPK Duga Ada Aliran Dana dari Eks Bupati PPU ke Musda Demokrat
Pj Sekda Lepas Anggota Korps Musik Satpol-PP Muba
Kejagung Sita Tanah Milik Menteri Kominfo Nonaktif 11,7 Hektare
Bawa Narkoba, Warga Betung Diringkus Unit Reskrim Polsek Lais
Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Ini Penjelasannya !
Hamil Anak Kedua, Aurel Hermansyah Lebih Gampang Capek
Rebecca Klopper Mohon Doa, Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Video Syur 47 Detik
Bikin Bangga! Kontingen Indonesia Kunci Juara Umum ASEAN Para Games 2023
Resmi Umumkan Gabung Inter Miami, Lionel Messi: Eropa Hanya Barcelona
Vespa New GTS Diluncurkan Seharga Rp163 Juta
PT Pelindo Terima Info Mantan Pekerja Kontrak Terlibat Penjualan Senpi
Ketua Pusat Ingatkan Anggota PWI Harus Mengundurkan diri jika Nyaleg
3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara 4 Tahun
Mahasiswa di Kota Palembang Jadi Korban Jambret
Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi
Seruni Bahar Sebut Mantan Suaminya Tak Beri Nafkah Anak Sejak Bercerai
Keliling Bali Pakai Motor Bareng Istri, Sahrul Gunawan Merasa Jadi Turis