Nirina Zubir Minta Jaksa Tuntut Terdakwa yang Rampas Aset Ibunya Dihukum Seberat-beratnya

p_headline_nirina-zubir-minta-jaksa-tuntut-terdakw-099d5e
Jakarta, krsumsel.com- Sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa yang diduga telah merampas aset milik ibunda artis Nirina Zubir, senilai Rp 17 miliar, akan memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (28/7/2022).
"Hari Kamis sidang tuntutan jam 10 pagi. Lalu dilanjut pledoi pada Selasa pekan depan tanggal 2 Agustus," kata Hakim ketua sebelum mengetuk Palu pada sidang yang digelar Selasa (26/7/2022).
1. Hukuman Berat
Nirina Zubir pun berharap Jaksa akan menuntut para terdakwa, yakni Riri Khasmita dan suaminya Enrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan, dengan hukuman setinggi-tingginya.
"Dikit lagi akan ada tuntutan. Mudahan tuntutannya seberat-beratnya," kata Nirina Zubir diamini sang kakak Fadhlan Karim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/7/2022).
2. Tunggu Keputusan Hakim
Nirina dengan menggebu-gebu juga berharap Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa dan memvonis para terdakwa bersalah dengan hukuman yang berat.
"Mudah-mudahan yang mulia hakim berpihak kepada kami, korban yang dizalimi. Tolong benar-benar berpihak kepada kami. Jahat manusia itu.
Saya tunggu putusannya. Semoga mereka dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan ada yang lepas. Cabut izin mereka," tuturnya.
3. Aset Diubah Kepemilikannya
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 2015 ketika Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir yang bernama Riri Khasmita diminta mengurus enam aset milik ibu Nirina Zubir berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Saat itu, Riri Khasmita diduga memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh aset milik ibu Nirina Zubir.
Dibantu suaminya, Enrianto, mereka berkonsultasi kepada notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Farida. Kemudian dibantu dua terdakwa lainnya yakni Rosiana dan Erwin Ridwan, aset milik ibu Nirina Zubir diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) dengan kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Enrianto.
Setelah itu, keenam aset yang tadinya milik ibunda Nirina Zubir dijual dan sebagian digadaikan di bank agar mendapat uang dengan cepat.(*)
BERITA TERKAIT
DJ Ully Frank Hobby Memasak dan Usaha
Dituding Melakukan Penipuan, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Lapor Balik
Keji!! Pria di Tungkal Jaya ini Aniaya Ibu Kandungnya
Lapas Banyuasin panen Ikan Lele
Polisi Jerat 4 ABK Asal Sulawesi Pasal Penyelundupan Manusia
Kapolres Muba dan Anggota Cek Kesehatan Berkala
Polda Jateng Tangkap Kasetpres Gadungan
Polri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Meski Sibuk, Nagita Slavina Masih Sempatkan Masak Buat Raffi Ahmad
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 kg
Diisukan Pacaran Dengan Gading Marten, Luna Maya Blak-Blakan
Cerita Marc Marquez, Setelah Menang Balapan MotoGP Justru Menangis karena Kesakitan
Egy Maulana Vikri Resmi Gabung Dewa United di Putaran Kedua BRI Liga 1
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
6 WNA India Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim
Pimpin Apel Karhutbunlah, Ini Pesan Pj Bupati Muba
Jenazah TNI Korban Jembatan Putus Ditemukan 12 Km dari TKP
Lima Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup