Terbukti cemarkan lingkungan, PT HAYI harus bayar ganti rugi Rp12 M

Pencemaran-Lingkungan
Jakarta, KR Sumsel - PT How Are You Indonesia (HAYI) berkomitmen segera membayar ganti rugi lingkungan Rp12 miliar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perusahaan itu terbukti melakukan pencemaran di lokasi usahanya.
Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan itu ditunjukkan PT HAYI dengan membayar secara bertahap.
Tahap pertama dibayar pada 24 Juli 2020 sebesar Rp2,13 miliar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.
Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp12 miliar.
PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi kerjanya yang beralamat di Jalan Nanjung Nomor 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Ia mengatakan komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI itu seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.
Rasio Sani juga menyatakan bahwa saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru tiga perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.
"Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," kata Rasio Sani.
Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp19 triliun. (anjas)
BERITA TERKAIT
Titis Rahmawati : Keluarga Korban Fokus Penyembuhan Dulu
IOH Dukung Muba Smart Regency, Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin
Mudahkan Akses Konten Hiburan, Telkomsel Orbit Luncurkan Paket Khusus Entertainment
Di Januari Inflasi Provinsi Sumatera Selatan Masih Terkendali
Gempa Magnitudo 5,2 di Banten Dirasakan Hingga Kota Sukabumi
Perawat D Berharap Keluarga Korban Mau Berdamai
TNI & Tentara Malaysia Berolahraga Bersama di Perbatasan Wilayah
Hari Pertama, AKP Ricky: Tidak Memakai Helm Mendominasi Pelanggaran
Gisella Anastasia Asyik Lari Pagi Tanpa Ditemani Rino Soedarjo, Sudah Putus?
Aurel Hermansyah Izinkan Ameena Jalani Tradisi Pukul Lele Bersama Krisdayanti & Raul
Liga Inggris: Mau Beli MU, Sir Jim Ratcliffe Minta Diskon
Mantap! Brasil dan Uruguay Bakal Meriahkan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Operasi Keselamatan Musi di Muba Dimulai
Perumda BS dan PT PAL Teken MOU, Mudahkan Petani Akses Pupuk dan Produk Pertanian
2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat
Keluarga Korban Penembakan Serahkan BB ke Polres Malinau
Ibu Negara Ajak Pengawal Santap Bersama Usai Diguyur Hujan
Homestay Desa Wisata Aceh Raih Penghargaan ASEAN Tourism 2023
Inggris Rencanakan Perluas Kerjasama Pelatihan Bahasa di Bali
Jaguar Land Rover Tarik Kendaraan karena Masalah Oli Mesin
Walikota Perintahkan SD-SMP di Surabaya Terima 5 Persen Siswa Miskin