Segini Besaran uang yang didapat Pensiunan Menteri Usai 5 Tahun Menjabat

foto uang republik indonesia
Krsumsel.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan uang pensiun selepas masa jabatannya selama 5 tahun berakhir.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini menjelaskan, besarnya pensiun pokok eks menteri yakni 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
"Jadi 1 persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya, 12 bulan dikali 12 persen dari gaji pokok," terang Didik di Kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/8).
Namun, perhitungan berbeda akan dikenakan pada menteri yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, entah karena diputus oleh presiden atau tersandung kasus.
Untuk menteri yang diberhentikan, maka dia berhak mendapat uang penghormatan yang dihitung berdasarkan lama masa jabatannya, namun hanya dibayarkan satu kali.
"Kecuali (menteri) yang terkena kasus, kayaknya tidak dapat (uang pensiun)," imbuh Didik.
BERITA TERKAIT
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup
Nissan Tarik Kembali 520.000 Mobil karena Kesalahan di Mesin
Camat di Kotawaringin Timur Ditemukan Meninggal di Jalan
Giliran Melonguane Sulut Dilanda Gempa Magnitudo 5,0
Layanan Listrik 3 Kecamatan di Natuna Putus Akibat Angin Kencang
Sah Jadi Pasangan Suami Istri, Begini Momen Hari Bahagia Kiky Saputri & Suami
Ibunda Ferry Irawan Ditolak Masuk Rumah Venna Melinda, Ngaku Ingin Beri Kejutan
Bocoran Pelatih Al-Nassr: Cristiano Ronaldo Bakal Balik ke Eropa
AC Milan dan Juventus Kompak Keok, Pecahkan Rekor Terburuk dalam 30 Tahun
Prabowo Ingin Buka Kampus Unhan di Luar Jawa
Hari Ini Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Utara
Harimau Serang Tim Patroli Hutan FKL Aceh Selatan
203 Ton Pisang di Sulbar Dipasarkan ke Kaltim
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual Anak
Jokowi Jawab Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Rabu Pekan Depan
Pencuri Kambing Warga Ogan Ilir yang Meninggal, Tangkapan Polres Lampung Utara
Gempa Magnitudo 5.6 di Maluku Utara Tidak Berpotensi Tsunami
BKKBN: Resesi Seks Tidak Terjadi karena Keluarga Fokus Prokreasi
BI Gelar Pameran Uang Rupiah Lintas Sejarah