Dua Pengedar Ganja dan Sabu Asal Jarai di Tangkap

oleh
IMG_20210505_090638
banner DPRD OKI

Lahat, KRsumsel.com – Dua orang diduga pengedar Narkoba yang berinisial FR (20) dan RE (19) warga Desa Penantian Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Lahat.

Pasalnya kedua Pemuda tersebut didapati barang bukti 17 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 52,7 gram, 2 paket kecil serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 0,17 gram dan 1 lembar kertas kado.

Dua Pengedar Ganja dan Sabu Asal Jarai di Tangkap

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasubag Humas Iptu Hidayat didampingi Paur Humar Aiptu Liespono kepada wartawan mengatakan, personil Satres narkoba Polres Pagaralam Minggu (2/5) melakukan pengembangan bekerja sama dengan personil Satres Narkoba Polres Lahat guna mengungkap Kasus Narkotika.

“Pelaku bersama barang bukti ditangkap di rumahnya di Desa Penantian, Kecamatan Jarai Minggu malam,” ujar Liespono, Selasa (4/5).

Lanjutnya Liespono, dari hasil penyelidikan, pelaku FR mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Menurut Liespono, sekitar Pukul 22.10 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang yakni FR dan RE

“Kedua pelaku sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut, sesaat sebelum diamankan petugas melihat terduga pelaku FR melempar bungkusan melalui ventilasi kamar mandi tersebut,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, FR dan RE dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Dedi)