DJP Siapkan Aplikasi Antrean Online Kurangi Risiko Penularan COVID-19

oleh
Pajak-1024x576
banner DPRD OKI

Manado, KRsumsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyiapkan aplikasi antrean online bagi masyarakat/wajib pajak di daerah tersebut.

“Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id,” kata Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyarakatKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggomalut, Hisbullah, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.

Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.

Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk itu DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online  melaluiwww.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dalamhal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja dan untuk informasi layanan lainnya dapat mengakses linktr.ee/pajaksuluttenggomalut. (Anjas)