Cegah Karhutbunlah, Forkompimcam Sanga Desa Lakukan Patroli

oleh
IMG-20210610-WA0023
banner DPRD OKI

MUBA, KRSUMSEL.com – Sebagai upaya secara dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, kebun dan lahan. Unsur Forkopimcam Kecamatan Sanga Desa melakukan patroli karhutla bersama, Rabu (9/6/2021).

Kegiatan patroli gabungan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan wiranata.sh, Camat Sanga desa Hendrik.Sh.Msi., pesonil koramil Babat Toman, Ketua Pmi Sanga Desa serta kades Kemang. Yang digelar dari pagi hari hingga malam hari.

Kapolres muba Melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Yohan Wiranata saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Kita lakukan patroli Wilayah Desa Kemang,Terusan,Macang Sakti dan Ulak Embacang Kec. Sanga Desa Kab. Muba.Yang merupakan daerah rawan karhutla, Ujarnya

“Selama patroli kita juga melakukan sosialisasi kepada warga agar ikut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan salah satu diantaranya adalah tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ucap Yohan.

Patroli bersama ini adalah upaya mencegah sejak dini dan meminimalisir agar tidak terjadi karhutla di wilayah kecamatan sanga desa dan sekaligus sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai salah satu langkah preventif.

Selain itu kita juga melakukan pengecekan terhadap peralatan karhutla dibeberapa perusahaan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut masih berfungsi dan dapat dipergunakan.

Sambung Yohan, dalam tugas patroli gabungan diperlukan keterpaduan dilapangan karena pada kegiatan ini perlu sinergi antara TNI-Polri serta peran pemerintah Kecamatan maupun aparatur desa dan masyarakat karena tugas peranan pada pengendalian karhutla harus ada koordinasi yang baik dalam penanganannya supaya dapat teratasi.

“Masyarakat boleh saja membuka lahan dijadikan kebun tapi dengan catatan jangan gunakan cara membakar karena membahayakan keselamatan jiwa yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat sekitar. Tentunya tindakan ini tidak dibenarkan dianggap sebagai pelanggar pidana yang bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda, dan jika ada menemukan titik api segerah hubungi kita untuk segera diambil tindakan pemadaman agar tidak meluas, ” tutupnya.(AS/RIL)