Banyuasin Ada Dua Lapas, Ini Dia Bedanya Jangan Sampai Salah

oleh
banner DPRD OKI

BANYUASIN, KRSumsel.com – Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat Lapas merupakan suatu tempat yang menjadi proses akhir dari suatu peradilan pidana (integrated criminal justice system) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Seorang terpidana yang telah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan ditempatkan di Lapas untuk menjalani hukuman dan akan dibina hingga masa pidananya selesai.

Di kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan klasifikasi dan lokasi yang berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Berikut ini adalah perbedaan dari kedua Lapas tersebut.

1. Lokasi dari Lembaga Pemasyarakatan

Kedua Lapas ini berlokasi di tempat yang berbeda. Lapas Kelas IIA Banyuasin terletak ibukota Kabupaten Banyuasin yakni Pangkalan Balai yang beralamat di Jalan Lingkar Mulia Agung Komplek Perkantoran Pangkalan Balai, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Sedangkan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin terletak Jalan Tanjung Sari LK III, RT.029/RW.006, Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Jarak antara kedua Lapas tersebut kurang lebih 34 Kilometer.

2. Jenis Tindak Pidana yang diterima

Seperti yang terlihat pada Namanya, kedua Lembaga Pemasyarakatan ini memiliki perbedaan dalam penerimaan Narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dikhususkan untuk Narapidana dengan tindak pidana Narkotika saja. Sedangkan Lapas Kelas IIA Banyuasin secara umum menampung Narapidana dengan tindak pidana yang beragam.

3. Klasifikasi/Nomenklatur
Kedua Lembaga Pemasyarakatan ini memiliki Kelas dan Nomenklatur yang bebeda. Pembagian kelas pada Lembaga Pemasyarakatan ini di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Lapas Kelas 2A dan 2B merupakan dua dari empat klasifikasi lapas. berikut 4 klasifikasi lapas di antaranya:

Lapas Kelas 1
Lapas Kelas 2A
Lapas Kelas 2B
Lapas Kelas 3
Klasifikasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan kerja.

4. Klasifikasi Eselon
– Eselonisasi Lapas Kelas IIA terdiri atas:
a.kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IlIa;
b.kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural
eselon IVa; dan
c.kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon
IVa.