BPJS Kesehatan Jember Dorong Pemda Cegah Kecurangan Program JKN-KIS

oleh
BPJS-Kesehatan-Ingatkan-Rumah-Sakit-Soal-Akreditasi-2
banner DPRD OKI

Jember, Jawa Timur, KRsumsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana di Jember, Sabtu, mengatakan semakin banyaknya jumlah peserta Program JKN-KIS menjadi indikator positif dalam program jaminan kesehatan nasional, namun juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan sebagai badan yang ditunjuk untuk mengelola program itu.

“Saat ini rata-rata perhari sebanyak 640.000 peserta Program JKN-KIS yang melakukan akses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan akses pelayanan itu dilakukan di 27.063 fasiitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Terkait hal itu, lanjut dia, dalam penyelenggaraan program tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya ‘moral hazard’ dalam pemanfaatannya sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui berbagai cara.

Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui Tim Pencegahan Kecurangan di kabupaten sesuai dengan Permenkes Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Saat ini, pengelolaan JKN mengarah pada digitalisasi dan dengan pemanfataan digitalisasi dapat digunakan dalam melakukan pencegahan fraud (kecurangan) karena BPJS Kesehatan telah menggunakan digitalisasi dalam pencegahan potensi kecurangan.

“Ada beberapa cara melalui penggunaan aplikasi Deteksi Potensi Fraud dengan Analisa Data Klaim (Defrada), verifikasi klaim berbasis digital (vedika), dan ‘machine learning’,” ujarnya.

Ia menjelaskan pencegahan potensi kecurangan program JKN-KIS merupakan tugas bersama, sehingga BPJS Kesehatan berharap tiap daerah dapat memaksimalkan peran dari Tim Pencegahan Kecurangan dalam mencegah terjadinya potensi kecurangan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember Dyah Kusworini mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Kami tetap melakukan upaya monitoring dalam kegiatan di Puskesmas, namun tidak hanya kegiatan terkait BPJS Kesehatan tapi juga semua kegiatan yang menjadi tanggung jawab Dinkes dan Pemkab Jember pada umumnya,” katanya.

Menurutnya upaya pencegahan kecurangan juga diperkuat dengan keterlibatan Inspektorat yang juga menerima pengaduan dugaan kecurangan yang terjadi di fasilitas kesehatan.

“Yang sering terjadi adalah potensi kecurangan di Puskesmas dan rumah sakit. Misal ada dobel klaim antara Puskesmas dan RS rujukan dalam penanganan pasien, sehingga kami harus mencari informasi yang benar,” katanya.

Ia menjelaskan Dinkes Jember tidak segan untuk melakukan penindakan dan teguran jika Puskesmas atau rumah sakit terbukti melakukan kecurangan dalam pelayanan Program JKN-KIS.

“Kami juga menjalankan fungsi pembinaan. Apabila ada kesengajaan dalam melakukan kecurangan akan diberikan teguran yang juga dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Dyah mengatakan upaya pencegahan tindak kecurangan tersebut semakin dipermudah dengan adanya pemanfaatan Dashboard JKN sehingga akan mempermudah Dinkes Jember melakukan penanganan kecurangan program JKN-KIS. (Anjas)