Akibat Himpitan Ekonomi, Marwan Nekat Bobol Rumah dan Warung Kosong

oleh
IMG-20210614-WA0006
banner DPRD OKI

Banyuasin,KRSumsel.com – Marwan (41) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Asli, Kecamatan Kalidoni Palembang. Mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena kebutuhan ekonomi.

“Ya pak, saya terpaksa melakukan pencurian di karnakan saya tidak ada pekerjaan tetap,jadi saya terpaksa mencuri” ujarnya kepada KRSumsel.com.

Marwan menjelaskan, bahwa melakukan aksi tersebut dengan cara membuka pintu belakang rumah korban. “Setelah di dalam saya ambil ponsel, televisi hingga puluhan bungkus rokok di warung milik korban,” bebernya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa hanya televisi yang belum dijual sedangkan barang lainnya sudah terjual dengan total Rp 1 juta lebih. “Uangnya sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saya,” tutupnya,Senin (14/6/2021).

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur mengatakan, bahwa pelaku Marwan ditangkap atas laporan korban Eko Listiawan.

Dimana korban telah menjadi korban pencurian yang dilakukan pelaku di kediamannya yang beralamat di Jalan Petaling, Perumahan Griya Mariana Permai, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu, (12/6/2021) sektiar pukul 23.30 WIB.

“Atas laporan korban anggota kita bergerak cepat mendatangi rumah pelaku tapi pelaku tidak ada, kemudian anggota kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku,” ujarnya disela-sela press release, Senin (14/7/2021).

Kemudian anggota Tim “Tujah” yang dipimpin Katim Opsnal Tedi BB, bergerak cepat dan menciduk pelaku sedang tidur. “Kedatangan anggota kita tercium oleh pelaku, kemudian pelaku mencoba kabur tapi anggota kita memberikan tindakan tegas usai peringatan anggota kita memberikan peringatan,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pelaku pernah mendekam di lapas pakjo dengan kasus yang sama selama 1,5 tahun dan kembali berulah.

Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu unit televisi LCD 24 Inci. “Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” tuturnya.( Kiki)