DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke-10 MP. I

oleh
oleh
DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke-10 MP. I

Krsumsel.com – Usai pelaksanaan ibadah Lebaran Idul Fitri 1444, DPRD Kota Palembang DPRD adakan rapat Paripurna Ke-10 MP.I dalam rangka menyampaikan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2022 oleh DPRD Kota Palembang yang berlangsung dengan hikmat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Jl. Gub. H. Bastari No. 2, 8 Ulu, Kecamatan Ulu I, Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelum rekomendasi diserahkan kepada Walikota Palembang dibacakan terlebih dahulu Hasil rekomendasi yang telah dibahas komisi-komisi oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang dibacakan Wakil Ketua I DPRD Adzanu Getar Nusantara mengatakan “Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 UU No. 23, 2014 Tentang pemerintah daerah dan ketentuan Pasal 18 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18, 2020 Tentang Pelaksanaan Pemerintah No. 13, 2019 Tetang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran” ucapannya. Jum’at (29/04/23).

 

Dikatakannya, sehubungan dengan itu Walikota Palembang pada Rapat Paripurna Ke-5 Hari Jum’at 31 Maret 2023 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Walikota Palembang akhir tahun anggaran 2022 sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pemerintahan Kota Palembang selama tahun 2022 dan untuk LKPJ Walikota Palembang akhir anggaran Tahun 2022 dimaksud Komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD Kota Palembang telah melaksanakan pembahasan bersama mitra kerja, terkait sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Palembang.

 

Lebih lanjut dikatakan, telah pembahas bersama mitra kerja terkait dengan ini kami sampaikan rekomendasi DPRD Kota Palembang mengenai LKPJ Kota Palembang tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

1. Program penyusunan terkait harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD dan tetap mengacu pada RPJMT dan RPJPD.

2. Diharapkan Kepada Pemerintah Kota Palembang melalui OPD terkait untuk meningkatkan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

3. Kurang menjaga keamanan, mengamankan hukum, melindungi masyarakat dan sekaligus menegakkan peraturan daerah diperlukan anggaran maksimal penambahan personel sehingga OPD terkait dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik serta mengoptimalkan pembinaan fungsi limas karena pembinaan limas sangat penting dalam membantu mewujudkan keamanan dan mengamankan masyarakat.

4. Komisi 1 mengharapkan kepada OPD terkait dalam pembahasan dan pembuatan laporan pengungkapan pertanggungjawaban. tahun anggaran yang akan datang dengan format yang standar agar lebih sinkron sesuai dengan data yang sudah dianggarkan.

5. Secara keseluruhan kinerja organisasi perangkat daerah mitra komisi I, sudah baik karena hampir keseluruhan dari program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat terealisasi dengan rata-rata persentase terealisasi sebesar 87,7 persen walaupun masing-masing perangkat daerah mitra komisi II terdapat sisa lebih pembayaran anggaran dan untuk perangkat daerah yang masih memiliki persentase realisasi dibawah 80 persen untuk mengevaluasi lebih lanjut program dan kegiatan yang telah direncanakan.

6. Kepada organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah Kota Palembang yang menjadi mitra komisi II agar program-program yang direalisasi tidak sesuai dengan target sehingga perlu untuk di evaluasi sehingga dapat lebih baik untuk di alihkan kepada kegiatan lain, agar anggaran dapat digunakan secara efektif dan efisien.

7. Komisi II mengapresiasi dengan tercapainya target pendapatan pajak daerah tahun 2022 dan diharapkan kepada semua OPD mitra komisi II agar dapat melaksanakan terobosan guna mencapai target yang sudah ditetapkan.

8. Selanjutnya rekomendasi komisi II dan mitra sebagai berikut: a. Bagian keuangan sekretariat daerah terdapat 2 program kegiatan yang terealisasi nya 0 (nol) persen pada program kegiatan perjalanan dinas keluar negeri dan belanja tenaga ahli untuk dapat di evaluasi serta dapat dialihkan pada kegiatan lain agar efektif dan efisien. b. Badan pengelola keuangan dan aset daerah terkait masalah aset tanah milik pemerintah Kota Palembang yang masih ber status senketa dan belum berseterfikat agar kiranya pemerintah Kota Palembang untuk berkoordinasi pada badan pertanahan Kota Palembang sehingga percepatan proses penyelesaiannya. 2. Kiranya aset pemerintah Kota Palembang yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan agar lebih di optimalkan.

c. Badan pendapatan Kota Palembang terkait masalah pajak restoran dan rumah makan agar Intek ditambah dari jumlah yang ada untuk mengurangi potensi manipulasi pengurangan pajak.

d. Masalah kurang optimalnya kinerja dari PT SP2J Komisi II merekomendasi kepada pemerintah Kota Palembang melalui perangkat daerah terkait untuk segera merealisasikan subsidi kepada PT SP2J apabila persyaratan untuk mendapatkan subsidi terpenuhi guna mengoptimalkan kinerja dari PT SP2J.

9. Dinas perhubungan Kota Palembang terkait sering terjadinya kecelakaan lalulintas pada jalan JL MG. Mangku Negara dan Jl. Resident Abdul Rojak kiranya lebih ditingkatkan pengaturan lalulintas.

11. Terhadap genangan air, yang apabila terjadi pada musim hujan, sebaiknya menjadi perhatian pemerintah Kota Palembang khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kota Palembang. Dikatakan kurang maksimal nya didalam penanganan banjir kiranya penguna anggaran dapat memprioritaskan anggaran untuk penanganan banjir.

12. Kepada pemerintah Kota Palembang khususnya Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pihak pengembang-pengembangan untuk menyediakan RTH, sesuai dengan Perda yang berlaku.

13. Sering terjadinya cuaca buruk dan angin kencang yang mengakibatkan pohon-pohon dijalanan roboh atau tumbang untuk itu kepada dinas Perkimtan agar memperhatikan kondisi pohon-pohon pelindung yang ada di Kota Palembang.

14. Kurang Maksimal nya pelayanan pemasangan atau penggantian lampu jalan serta banyaknya aduan masyarakat kepada lampu jalan untuk itu perlu perhatian pemerintah Kota Palembang melalui dinas Perkimtan Kota Palembang agar segera dapat ditindaklanjuti.

15. Banyaknya pembangunan pemukiman di Kota Palembang yang berdampak pada lingkungan hidup dan kebersihan tidak tersedianya bak sampah atau tempat pembuangan sementara sehingga mengakibatkan masyarakat membuang sampah sembarangan untuk itu kepada dinas lingkungan hidup kebersihan Kota Palembang agar memperhatikan hal yang dimaksud.

16. Komisi IV mengapresiasi dinas kesehatan Kota Palembang yang mendapatkan penghargaan di tahun 2022. 

17. Dari program kerja dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, pada kegiatan belanja langsung agar lebih memprioritaskan lahan pakir rehab gedung puskemas-puskemas terutama puskesmas pembantu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

18. Komisi IV merekomendasikan kepada pemerintah Kota Palembang melalui dinas terkait agar prioritaskan kegiatan penjegahan stanting dikota Palembang untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat

19. Banyaknya pengaduan masyarakat terkait masalah yang sosial seperti BPJS, PKH, KIP dll untuk itu Komisi IV meminta kepada dinas sosial dapat berkoordinasi bersama Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Palembang dan Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait falidasi dan sosialiasi kan cara pendaftaran dan data terpadu.

20. Komisi IV mengapresiasi RSB Palembang Baru yang telah mencapai target PHD tahun 2022 sebesar 100,19 persen dari tahun 2022 sbb: Juara ke II ASN Kelegensian 2022, juara Ke-II ASN inovatif dan kreatif tahun 2022, penghargaan IJT dan digital terbesar Top Digital Aword 2022, Sertifikat lulus tingkat paripurna bintang 5 kreditasi rumah sakit dari lembaga akreditasi idamawisata paripurna, pengurus para terbaik pertama tahun 2022 lingkungan pemerintah Kota Palembang.

21. Komisi IV meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang agar berkoordinasi dengan bagian aset perintah Kota Palembang untuk mendata aset-aset pemilikan dinas pendidikan kota Palembang terutama lahan hibah dari masyarakat.

22. Terkait meningkatkan nya kebutuhan sekolah pada tiap tingkatan SD maupun SMP diharapkan pemerintah Kota Palembang dapat memproritaskan anggaran reguler bangunan dalam penataan sekolah dan ruang kelas sehingga kebutuhan kualitas serta kuantitas pendidikan dapat dinikmati oleh semua warga Kota Palembang dengan mutu dan kualitas yang sama.

23. Komisi IV meminta kepada Dinas ketenagakerjaan Kota Palembang agar memproritaskan program mengembangkan sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja di sektor formal dan informal yang produktif dan kooperatif.

24. Kepada Dinas Pariwisata agar lebih kreatif dan inovatif dalam mempromosikan kegiatan pariwisata di Kota Palembang serta meningkatkan kerjasama dan kemitraan pariwisata di Kita Palembang baik di dalam maupun luar negeri.

25. Komisi IV meminta kepada seluruh OPD untuk dapat meningkatkan kualitas dalam bidang meningkatkan efektifitas atas program kerja sehingga lebih maksimal.

26. Disampaikan kepada pemerintah Kota Palembang agar lebih bersinergi dalam perencanaan lebih efektif dan efisien baik dari aspek belanja dan penggunaan rekening dan untuk program-program kegiatan yang terealisasi dan tidak tercapai untuk di evaluasi sehingga pagu yang telah ditetapkan dinyatakan sesuai dan kebutuhan dan visi-visi Palembang Emas Darusallam 2023.

27. DPRD Kota Palembang sepakat merekomendasikan laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota tahun anggaran 2022 untuk di paripurnakan.

“Demikian Disampaikan Rekomendasi dalam pelaksanaan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Palembang tahun 2022 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palembang Zainal Abidin, SH ditandatangani” selesai. (ADV/edit)