32 Juta Pelanggan PLN di Indonesia Mendapatkan Stimulus Listrik: Pemerintah

oleh
Screenshot_2021-07-22-08-26-47-43
banner DPRD OKI

Jakarta, KRsumsel.com – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang program stimulus ketenagalistrikan hingga Desember 2021, dan lebih dari 32 juta pelanggan PT PLN Persero telah menikmatinya pada semester pertama tahun ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginformasikan.

Pemerintah mengalokasikan Rp4,97 triliun sebagai stimulus, yakni Rp2,43 triliun untuk kuartal ketiga dan Rp2,54 triliun untuk kuartal keempat 2021, kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana.

Meski ada hibah, masyarakat tetap perlu menghemat listrik dan menggunakannya dengan aman, ujarnya di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Direktur Tata Niaga dan Pengelolaan Pelanggan PLN Bob Saril berharap kelanjutan bantuan tersebut dapat mendorong produktivitas masyarakat dan dunia usaha, serta membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“Kami (PT PLN Persero) selalu mendukung dan menjalankan peraturan pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat yang membutuhkan dan perusahaan yang terdampak COVID-19,” ujarnya.

Mekanisme perpanjangan stimulus pada triwulan IV tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Perpanjangan diskon listrik untuk rumah tangga, dunia usaha, dan industri diatur sebagai:

Sebuah. Rumah tangga dengan 450 VA [R-1 (Rumah Tangga 1)/TR (Tegangan Rendah) 450 VA], usaha kecil dengan 450 VA [B-1 (Bisnis 1)/TR 450 VA], dan industri kecil dengan 450 VA [I- 1 (Industri 1)/TR 450 VA]:

1) Pasca bayar: diberikan diskon 50 persen atau gratis biaya penggunaan dan langganan;

2) Prabayar: diberikan diskon 50 persen untuk pembelian kuota listrik berkode token;

B. Rumah tangga dengan subsidi 900 VA (R-1/TR 900 VA):

1) Pasca bayar: diberikan diskon 25 persen untuk penggunaan dan biaya berlangganan;

2) Prabayar: diberikan diskon 25 persen untuk pembelian kuota listrik berkode token;

2. Pengabaian tagihan minimal 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energinya di bawah tagihan minimal (40 jam operasional) berlaku untuk:

Sebuah. Pelanggan Kategori Sosial dengan 1.300 VA dan lebih [S-2 (Social 2)/TR 1300 VA hingga S-3/TM (Tegangan Menengah) > 200 kVA];

B. Pelanggan Kategori Bisnis dengan 1.300 VA dan lebih [B-1 (Bisnis 1)/TR 1300 VA hingga B-3/TM > 200 kVA];

C. Pelanggan Kategori Industri dengan 1300 VA dan lebih [I-1 (Industri 1)/TR 1300 VA hingga I-4/TT (Tegangan Tinggi) 30.000 kVA dan lebih banyak lagi];

dan, pelanggan akan membayar tagihan berdasarkan penggunaan energi mereka.

3. Pembebasan tagihan minimal 50 persen untuk Pelanggan Kategori Khusus, sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pengabaian biaya berlangganan 50 persen akan diberikan kepada:

Sebuah. Pelanggan Kategori Sosial dengan 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/TR 220 VA hingga S-2/TR 900 VA);

B. Pelanggan Kategori Bisnis dengan 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan,

C. Pelanggan Kategori Industri dengan 900 VA (I-1/TR 900VA).(Anjas)