Krsumsel.com, Nagan Raya – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MHA (36) warga Kabupaten Aceh Besar, saat mengangkut 5.000 liter (5 ton) BBM biosolar subsidi di wilayah ini.
“Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Selasa (20/10).
Menurutnya, tersangka MHA dan barang bukti sebelumnya ditangkap oleh petugas saat sedang mengangkut 5.000 liter BBM subsidi di kawasan Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Aceh pada Senin (19/10) dini hari sekira pukul 03.10 WIB.
Ada pun barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 5.000 liter BBM jenis biosolar, satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Baca juga: Polisi Amankan 20 Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir truk mengakui 5.000 liter BBM jenis biosolar subsidi yang diangkut tersebut, diduga merupakan milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.
Menurut keterangan awal sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
AKP Muhammad Rizal menerangkan, saat dilakukan penangkapan, sopir truk tangki berinisial MHA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar subsidi.
Sehingga kemudian petugas mengamankan sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Muhamad Taufiq mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.(net)













