Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Dibongkar BPOM 

oleh

Krsumsel.com, Mojokerto – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di wilayah Mojokerto Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp16 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kota Mojokerto, Senin (19/10) mengatakan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2021 yang memproduksi kosmetik bercampur bahan-bahan dilarang.

Dari pembongkaran kasus tersebut, petugas menyita berbagai macam kosmetik berbagai jenis dan juga bahan baku pembuatan kosmetik serta alat pembuatan kosmetik ilegal tersebut.

Baca juga: Peningkatan Ekspor Sepeda Polygon Buka Lapangan Kerja

“Petugas menyita mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya,”katanya.

Ia mengatakan, produk yang dihasilkan pabrik tersebut diketahui tanpa merek dan izin. “Pemasaran produk ini seluruh Indonesia sampai dengan Papua,”katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, sejumlah produk tersebut dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan dengan omset penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.

Dia menyebut, atas pengungkapan ini, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(net)