Krsumsel.com, Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengoptimalkan penerimaan pajak di Ibu Kota Sumatera Selatan tersebut pada 2026 dengan menelusuri piutang pajak lama yang sulit ditagih.
“Selain menelusuri piutang pajak lama, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah ini, kami memperketat pengawasan setoran pajak restoran guna memastikan kesesuaiannya dengan omzet usaha,”kata Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Hariyanti di Palembang, Minggu (18/10).
Menurut Jamiah, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri piutang pajak lama yang sulit ditagih serta melakukan pengawasan terhadap pajak restoran.
Baca juga: Jambore Pramuka di Tangerang Libatkan Anggota Berkebutuhan Khusus
Tim penelusuran piutang dan pengawasan pajak tersebut diharapkan dapat bekerja secara optimal sehingga target pendapatan pajak daerah tahun ini dapat tercapai.
Untuk menjalankan tugas tersebut, tim ditugaskan menginventarisasi restoran potensial dan memeriksa kembali data piutang guna mengidentifikasi objek pajak yang masih memungkinkan untuk ditagih.
Jamiah menjelaskan, berdasarkan laporan realisasi per 12 Oktober 2026, penerimaan pajak daerah Kota Palembang telah mencapai Rp1,279 triliun atau 65,16 persen dari target sebesar Rp1,963 triliun.
Kekurangan penerimaan sekitar Rp684,26 miliar dari target tersebut diupayakan melalui optimalisasi penagihan dan pendekatan kepada wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
“Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak sangat penting karena penerimaan tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Palembang,”ujar Jamiah.(net)
















