Krsumsel.com, Siak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau memberhentikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah tegas terhadap yang melanggar disiplin mulai dari tindak pidana hingga tidak hadir sepanjang Januari hingga Juli 2026.
“Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,”kata Bupati Siak Afni Zulkifli di Siak Riau, Jumat (16/10).
Bahkan kata dia, terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, namun tetap menerima gaji, sehingga hal seperti ini tidak mungkin dibiarkan.
Dari ASN yang diberhentikan kata Afni, lima orang tersangkut perkara pidana. Sedangkan lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Baca juga: Polres Bangka Data Anak Putus Sekolah di Lingkungan Nelayan
Pemkab Siak menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.(net)
















