KRSUMSEL.COM, Muba – Polsek Plakat Tinggi melarang adanya pemutaran musik remix, disetiap acara resepsi pernikahan yang berlangsung. Hal itu disampaikan Kapolsek Plakat Tinggi IPTU M Syazilli melalui anggotanya, saat menjalankan giat sambang ke seluruh warga yang ada.
Terbaru, hal tersebut disampaikan langsung ke warga yang berada di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba pada, Jumat (16/10).
“Terus kami sampaikan melalui anggota dilapangan, agar warga untuk tidak memutar musik remix ketika acara resepsi pernikahan. Pagi tadi sudah disampaikan langsung ke Warga di Desa Sumber Rejeki, ” demikian diungkap Kapolsek Plakat Tinggi IPTU M Syazilli kepada kantor berita KRSumsel, Jumat (16/10).
Syazilli menyebutkan, selain melarang pemutaran musik remix. Anggota dilapangan juga turut menyampaikan imbauan berkaitan pesan kamtibmas, imbauan karhutlah, sosialisasi call center Polri di nomor 110 dan turut mengimbau agar warga tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun judi online.
“Tidak hanya memberikan imbauan. Anggota kita juga pro aktif dalam mendengarkan keluhan warga. Sehingga dapat membantu untuk mencarikan solusinya, ” beber Syazilli.
Syazilli meminta, agar warga terus berperan dalam menjaga situasi kamtibmas. Dimana diminta segera melapor, jika mengetahui hal-hal yang membahayakan atau dapat menganggu stabilitas di masyarakat.
“Silahkan lapor jika ada gangguan. Pastinya akan kami layani dengan baik, ” tandasnya.(Andi Slegar)












