Krsumsel.com, PALEMBANG – Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Egi Mahendra, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis dalam insiden kericuhan di depan Markas Polda Sumatera Selatan, 13 Oktober 2025.
Egi menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap aktivis mahasiswa maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia juga menyatakan solidaritasnya kepada para korban yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, sementara jurnalis menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Karena itu, keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan dalam menjalankan peran masing-masing.
Baca juga: Pihak BNPB Akui Ada Sejumlah Ruangan yang Disegel Pasca OTT KPK
“Saya berdiri bersama rekan-rekan aktivis mahasiswa dan jurnalis yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Tindakan kekerasan terhadap mereka tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Egi.
Ia juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar mengusut tuntas insiden tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Egi meminta setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Egi menilai, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius agar kekerasan tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat maupun bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan biarkan kekerasan membungkam suara mahasiswa dan menghalangi kerja jurnalistik. Negara hukum harus hadir untuk menjamin kebebasan berpendapat, melindungi keselamatan aktivis mahasiswa dan jurnalis, serta memastikan setiap korban memperoleh keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa solidaritas terhadap para korban bukan sekadar persoalan antarkelompok, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun yang menjalankan haknya secara sah.
Ia berharap proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas, disertai perlindungan terhadap para korban dan penanganan setiap dugaan pelanggaran secara adil.
“Keadilan harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya.(Kiki)













