Gerebek Bandar Narkotika di Desa Tebing Bulang, Polisi Sita 1,7 Kilogram Sabu

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kilogram (KG) berhasil disita polisi, dalam penggerbekan di wilayah Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada, Sabtu (3/10) sekitar pukul 12:00 WIB.

Dalam penggerbekan itu. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan satu orang terduga bandar narkoba, yakni seorang pria berinisial S (33) warga Kabupaten Pali.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengungkapkan bahwa, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S (33). Pihaknya lebih dahulu menerima informasi tentang keberadaan seorang bandar narkoba di wilayah Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh. Menindak lanjuti informasi tersebut. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

“Atas informasi ini, anggota dilapangan bergerak cepat. Kemudian, setelah didapat informasi yang akurat di TKP yakni pada, Sabtu (3/10) sekitar pukul 12:00 WIB. Anggota langsung menggerbek wilayah itu, ” ujar AKBP Adik Listiyono saat memimpin konferensi Pers di Mapolres Muba, Selasa (13/10).

Adik Listiyono menambahkan, saat di gerebek. Anggota dilapangan berhasil mengamankan pelaku S. Lalu, dari penggeledahan, ditemukan satu buah brangkas besi yang tertanam tepat berada dalam lantai rumah dan turut juga ditemukan lagi satu buah kunci yang berada dekat pada tiang rumah tersebut.

“Kemudian, setelah brangkas besi dibuka. Dari dalamnya, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu kantong plastik, yang didalamnya berisikan 11 paket sabu dengan berat mencapai 718 gram. Tidak hanya disitu, anggota kami turut menemukan kembali narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 1.062 gram yang terletak dibawah talang atap rumah, ” bebernya.

Adik Listiyono menegaskan, guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini pelaku S beserta barang bukti HP dan juga narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 1,7 kilogram telah diamankan di rutan Mapolres Muba.

“Terhadap pelaku S akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU RI Nomor Tahun 2003 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara, ” tandasnya.(Andi Slegar)