Krsumsel.com, Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke JPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (10/10) mengatakan, selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,”kata Anang.
Baca juga: Makin Cepat & Digital, Agen Pos Kini Didukung Paket Sat Set Pos dari Telkomsel
Dia merincikan, kelima tersangka tersebut, yakni BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK; GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; selanjutnya YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.
Terkait barang bukti, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut lanjutnya, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 sebesar Rp863.846.166.953. (Rp863,85 miliar).(net)
















