Krsumsel.com, Indralaya – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir meraih empat penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tahun 2026 dari Kementerian Hukum dan HAM RI, kategori Ekspresi Budaya Tradisional.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ogan Ilir di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan yang bertindak sebagai narasumber.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Setda Ogan Ilir, Ibnu Hardi, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Ogan Ilir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan Bupati agar masyarakat terus berinovasi dan mengembangkan gagasan menjadi karya yang bermanfaat secara berkelanjutan.
“Kita jangan hanya menjadi penonton, tetapi harus terus berinovasi mengembangkan buah pikiran menjadi karya yang bermanfaat,” demikian pesan Bupati yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Adapun empat warisan budaya Ogan Ilir yang memperoleh penghargaan KIK 2026, yakni Kesenian Dul Muluk Ogan Ilir, Tradisi Beinai, Tradisi Ngantung Buai, dan Tradisi Lelang Kue.
Baca juga: Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Tebar Kebaikan Lewat Aksi “Mengetuk Pintu Langit”
Piagam penghargaan diterima oleh Plt. Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Ogan Ilir, Prayoga Putra Utama, S.Pd., M.A.P., yang mewakili Kepala Disdikbud Ogan Ilir.
Secara terpisah, Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa dengan tambahan empat penghargaan tersebut, total penghargaan KIK yang telah diperoleh Disdikbud Ogan Ilir mencapai 10 penghargaan dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengapresiasi para pelaku budaya, maestro, tokoh masyarakat, komunitas, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang selama ini berperan aktif menjaga dan melestarikan tradisi serta kebudayaan Ogan Ilir.
Menurutnya, penghargaan tersebut bukan semata-mata milik pemerintah, melainkan juga bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menjaga warisan leluhur selama puluhan hingga ratusan tahun.
“Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik masyarakat Ogan Ilir yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah menjaga warisan leluhurnya. Mari terus rawat, dokumentasikan, lindungi, dan wariskan. Budaya kita adalah identitas kita, identitas Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.
Dengan pencatatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, warisan budaya daerah diharapkan semakin dikenal, terlindungi, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.(rul)














