Krsumsel.com, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim investigasi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengusut dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis bernama Jamil di Mako Polres Baubau.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Jumat (9/10) mengatakan, Polda Sultra telah menerjunkan tim guna mendalami pemeriksaan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Propam Polres Baubau.
“Propam Polda sudah berangkat ke Baubau untuk mendalami keterangan-keterangan tersebut dan mencari informasi lainnya supaya terang benderang apa peristiwa yang terjadi,”kata Iis saat menerima para jurnalis yang melakukan aksi solidaritas di depan Polda Sultra.
Ia menegaskan, Polda Sultra dan jajaran sangat menghormati kebebasan pers serta menyadari bahwa tugas-tugas jurnalisme harus dihormati dan dilindungi oleh undang-undang.
Di sisi lain ia menjelaskan, insiden di Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau pada 7 Oktober terjadi saat petugas sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka kasus narkotika, sehingga area dan informasi di ruang pemeriksaan bersifat terbatas demi kepentingan penyidikan dan keselamatan.
“Mari kita jaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas-tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi publik dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Ketika ada yang tidak sejalan, mari kita bicarakan bersama,”ujar Iis.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menyatakan tim yang berada di lapangan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan merencanakan penarikan tiga personel yang diduga terlibat untuk diproses lebih lanjut di Mapolda Sultra.
Baca juga: Polisi Selidiki Pemasok 23 Paket Sabu yang Disita di Sumbawa
“Setelah pemeriksaan semua saksi selesai, tiga personel tersebut akan kami bawa ke Polda Sultra. Jika terbukti melanggar, kami langsung terapkan penempatan khusus (patsus) serta memprosesnya melalui sidang disiplin maupun kode etik,”tegas Erick.
Erick menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri untuk memulihkan (recovery) rekaman video yang sempat terhapus guna memastikan keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, sekaligus melakukan tes urine terhadap personel yang diperiksa.
Terkait kekhawatiran keselamatan korban, Bidpropam Polda Sultra berkoordinasi dengan Polres Baubau untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban Jamil dari ancaman maupun tekanan pihak luar.
Pihaknya juga berjanji memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) secara berkala kepada korban.
Sementara itu, Sekretaris IJTI Pengda Sultra Mukhtaruddin menyampaikan jika dugaan penganiayaan tersebut bermula saat jamil tengah melakukan tugas-tugasnya untuk meliput di Polres Baubau, pada Rabu (7/10) malam.
“Saat itu Jamil melihat sejumlah anggota kepolisian yang diduga sedang melakukan aktivitas pesta minuman keras di dalam kantor,”ucap Mukhtaruddin.
Melihat aktivitas tersebut, Jamil kemudian mengambil foto dan video menggunakan handphone miliknya. Namun, saat itu ia dilihat oleh salah seorang petugas dan langsung memintanya untuk menghapus rekaman video yang telah diambilnya.
“Jamil menolak permintaan tersebut. Berdasarkan keterangan Jamil, telepon seluler miliknya diambil secara paksa dan dihapus semua video yang telah ia ambil,”sebutnya.
Muktharuddin juga mengungkapkan jika tak berhenti di penghapusan berita, saat itu jamil juga mengaku mendapatkan tindakan kekerasan fisik.
“Berdasarkan keterangannya, ia dibanting oleh salah seorang anggota kepolisian, akibat kejadian itu, Jamil mengalami luka lecet pada bagian lutut,”tambahnya.(net)

















