Polsek Sanga Desa Amankan MI Terduga Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sebuah tempat penampungan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) terbakar hebat di wilayah Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Jumat (2/10).

Dari informasi pihah kepolisian, jika api membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan yakni sebuah tedmon berisi minyak hasil penyulingan dan pondok tempat pekerja beristirahat. Sementara itu, tangki masakan (tangki masaan) dilaporkan tidak terbakar.

Sebelumnya, terdengar suara dentuman sebanyak satu kali. Setelah itu, saksi melihat api muncul dari bagian bak tadahan minyak hasil penyulingan, dimana terduga pemilik ilegal refinery sendiri berinisial MI.

Dari hasil keterangan MI. Saat kejadian, dirinya baru kembali dari membeli es batu di sebuah warung makan yang berjarak sekitar 15 meter di lokasi. Ketika melintas, ia melihat mesin sedang hidup untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari bak tadahan, menuju tedmon penampungan yang berada di bawah pondok.

Namun, tidak lama kemudian. Mesin tersebut mengeluarkan suara seperti tembakan dan menimbulkan percikan api. Percikan ini kemudian membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan dan merambat ke tedmon berisi minyak serta pondok tempat pekerja beristirahat.

Api kemudian dipadamkan oleh para pekerja dengan dibantu masyarakat sekitar. Pemadaman dilakukan menggunakan campuran air dan deterjen. Sekitar satu jam kemudian, atau pukul 21.00 WIB api berhasil dipadamkan.

Dalam peristiwa itu tidak terdapat korban jiwa. Dua orang saksi yamg berada sekitar 25 meter dari lokasi dan turut membantu proses pemadaman api.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi berhasil mengamankan terduga pemilik berinisial MI (47) warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

“Ya, kini pemiliknya sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, ” ungkap Harun kepada awak media, Sabtu (3/10).

Ia menambahkan, dari lokasi kejadian. Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmon yang terbakar, selang opor minyak bekas terbakar dan selang spiral yang terbakar.

“Dugaan tindak pidana yang diterapkan berkaitan kejadian ini ialah kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kerusakan terhadap keselamatan dan atau lingkungan serta ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Saya pastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap penyebab kebakaran, aktivitas penyulingan, serta pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penyulingan minyak ilegal ini, ” tutupnya.(AS)