Polres Bungo Tangkap Empat Perempuan Terkait Dugaan Ekstasi

oleh

Krsumsel.com, Bungo – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo Jambi mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala di Bungo, Sabtu (3/10) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat hiburan malam.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan tiga orang perempuan, yakni LW, M, dan MP,”kata Bambang.

Baca juga: Inspektorat Pemkot Surabaya Periksa Lurah Diduga Terlibat Pungli

Empat perempuan yang diamankan masing-masing berinisial LW (26), FW (29), MP (19), dan M (29). Mereka ditangkap di area parkir belakang sebuah tempat hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera KM 4, Kecamatan Bathin III, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan awal terhadap LW, M, dan MP, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 5,01 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas delapan butir pil dan dua butir pil berwarna pink. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan FW yang diduga sebagai pembeli narkotika tersebut.

Selain pil yang diduga ekstasi, petugas menyita satu lembar tisu putih dan tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi.

Bambang mengatakan, keempat perempuan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Para terduga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

“Saat ini perkara masih didalami oleh Satresnarkoba untuk memetakan peran masing-masing terduga serta melacak asal-usul pasokan barang bukti tersebut,”ujarnya.(net)